JAKARTA, DDTCNews—Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan terus menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau dikenal dengan tilang elektronik. Namun, penerapannya masih terkendala saat kendaraan yang ditilang itu pelat nomornya dari daerah luar Jakarta.
“E-TLE masih berjalan dan kami evaluasi terus. Masih ada kendala, yaitu yang pelatnya dari luar Jakarta, tentu ini jadi evaluasi Direktorat Lalu Lintas dan Polda lain,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (7/11).
Dia mengungkapkan belum mendapatkan jumlah pastinya. Namun, rata-rata kemarin per hari 500 kendaraan dari berbagai jenis kendaraan. Sebagian berpelat nomor luar Jakarta. Hal itu memang menjadi kendala. Misalnya masalah pengiriman surat tilang.
Argo menyarankan kepada masyarakat ketika kendaraan pribadi dijual kepada orang lain sebaiknya segera langsung ganti nama. Karena apabila terjadi pelanggaran, maka surat tilang tersebut langsung dikirim kepada alamat yang tertera di STNK.
“Kalau saya menyarankan kepada pemilik kendaraan yang ingin menjual kepada orang lain, sebaiknya langsung balik nama. Karena nanti surat akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK. Kalau sudah dijual bisa diberitahukan kepada kepolisian saat membayar pajak,” tuturnya.
Saat ini, lanjut Argo, setiap hari jumlah pelanggaran kendaraan pribadi yang sudah ditangani Ditlantas mencapai 500 kendaraan dari berbagai jenis. Akan tetapi, kebanyakan yang terdeteksi pelat nomor kendaraan dari luar Jakarta.
Seperti diketahui, E-TLE merupakan sistem penindakan yang mengandalkan tangkapan gambar dan video CCTV. Sistem itu telah diterapkan sejak 1 November 2018. Sebelum sistem ini diterapkan, Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan uji coba pada 1—31 Oktober 2018.
Kamera CCTV E-TLE, seperti dilansir koran-jakarta.com, telah terpasang di persimpangan Patung Kuda dan Sarinah, Jakarta Pusat. Kepolisian telah meletakkan rambu khusus yang menandai kawasan itu diawasi kamera CCTV E-TLE. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.