JAKARTA, DDTCNews – DPRD DKI Jakarta meminta pemerintah daerah membuat klasifikasi pelanggan atas rencana kenaikan tarif pajak penerangan jalan umum (PJU) dari 2,4% menjadi 6%. Klasifikasi itu diberikan sebagai upaya agar kenaikan tarif tersebut secara umum tidak membebani warga DKI Jakarta.
Wakil Ketua Pansus Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) DPRD DKI Jakarta Santoso mengatakan klasifikasi tersebut bisa berupa pengenaan tarif 2,4% bagi pelanggan yang memiliki rentang daya 0-900 watt dan seterusnya, disesuaikan dengan daya listrik masing-masing pelanggan
“Pengklasifikasiannya harus menyesuaikan kemampuan pelanggan. Semakin tinggi daya listrik maka semakin tinggi pula kemampuan pelanggan untuk membayar pajak,” katanya di Gedung DPRD Jakarta, Rabu (4/7).
Menurutnya tarif pajak yang sudah berlaku di DKI Jakarta selama 10 tahun ini seharusnya sudah dinaikkan. Apalagi, tarif pajak penerangan jalan umum di wilayah lain sudah mencapai 9-10%.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri menambahkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif pajak penerangan jalan setinggi-tingginya dapat dipungut oleh pemerintah daerah sebesar 10%.
Di DKI sendiri, tarif pajak PJU ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan. "Kalau ditinjau lebih dalam, tarif pajak PJU di Bekasi, Depok dan Bogor sudah 6%. Bahkan Ambon saja sudah 10%,” tutur Edi seperti dilansir rmol.co.
Namun, kenaikan tarif pajak PJU itu direncanakan tidak berlaku untuk golongan ekonomi ke bawah. Pengguna listrik dengan daya 450-900 volt ampere tidak akan mengalami kenakan tarif pajak tersebut. Hanya pengguna melebihi 900 VA yang akan mengalami kenaikan tarif pajak.
“Tarif pajak PJU yang begitu tinggi di daerah-daerah lain karena menjadi primadona, sehingga menjadi sumber penghasilan bagi daerah tersebut. Sedangkan di DKI Jakarta, masih banyak sumber pajak daerah lainnya yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” pungkasnya. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.