TARAKAN, DDTCNews - Penerapan tarif maksimal untuk industri hiburan di Kota Tarakan mendapat keluhan pelaku usaha. Salah satunya datang dari segmen industri bioskop yang kini mulai merambah di kota terbesar di Provinsi Kalimantan Utara tersebut.
Perwakilan PT Gusher Tarakan Agus Toni yang memegang lisensi bioskop XXI di Tarakan mengatakan penerapan pajak hiburan dengan tarif maksimal sebesar 35% dinilai memberatkan pelaku usaha bioskop. Pasalnya, penetapan tarif tersebut lebih tinggi dari daerah lain di Pulau Jawa.
"Mengenai (pajak) 35% tersebut kami berharap agar diturunkan," katanya, Kamis (21/6).
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa untuk jenis usaha bioskop di Ibukota Jakarta pajak ditetapkan sebesar 15%. Sementara itu, untuk kota lainnya di Kalimantan pajak bioskop berkisar di angka 10%.
Karena itu, perihal tarif pajak itu, Agus mengatakan telah menyurati Kepala Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah Maryam. Dia berharap Pemda dapat menurunkan tarif pajak untuk segmen usaha bioskop.
"Kami berharap Pemerintah Kota Tarakan dapat memberikan pertimbangan terkait pajak daerah tersebut," harapnya dilansir Prokal Bulungan.
Seperti yang diketahui, berdasarkan Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk bioskop dikenakan pajak maksimal sebesar 35%. Namun, daerah punya pilihan untuk menentukan tarif selama tidak melebihi ambang batas maksimal tersebut.
"Kalau pajaknya tetap tinggi, harga tiket lebih mahal. Bahkan terancam batal pun bisa. Tergantung dari manajemen XXI-nya. Tapi bagaimana pun kami pasti usahakan yang terbaiklah buat masyarakat Tarakan,” tutup Agus. (Amu)