KOTA TARAKAN

Hanya 3 Bulan, Pemkot Ini Beri Diskon PBB-P2 dan BPHTB

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 04 September 2025 | 15.30 WIB
Hanya 3 Bulan, Pemkot Ini Beri Diskon PBB-P2 dan BPHTB
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

TARAKAN, DDTCNews - Pemkot Tarakan, Kalimantan Utara, meluncurkan program relaksasi pajak daerah khusus pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang berlaku hingga 30 November 2025.

Wali Kota Tarakan Khairul menyampaikan relaksasi ini diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah. Warga Tarakan dapat menikmati insentif tersebut dalam 3 bulan ke depan.

"Kalau ada yang masih memiliki tunggakan atau kewajiban pajak, ini kesempatan untuk segera membayar dengan potongan maupun penghapusan denda," ujarnya, dikutip pada Kamis (4/9/2025).

Terdapat 2 jenis program relaksasi pajak daerah di Tarakan. Pertama, diskon tunggakan dan penghapusan denda PBB-P2. Diskon PBB-P2 akan diklasifikasikan berdasarkan tahun pajaknya.

Pada tunggakan PBB-P2 tahun pajak 1995-2013, diberikan diskon sebesar 50%, sedangkan tunggakan pada 2014-2016 mendapat diskon 40%. Kemudian, tunggakan pada 2017-2020 akan mendapat diskon 25%, serta tunggakan pajak pada 2021-2024 didiskon 10%.

Pemkot Tarakan hanya akan memberikan keringanan jika wajib pajak melunasi PBB-P2 tahun 2025.

Kedua, pengurangan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang terutang pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Pemkot memberikan diskon mulai dari 10% hingga 100% berdasarkan NJOP.

Khairul menyampaikan kebijakan relaksasi pajak daerah telah mempertimbangkan aspek ekonomi rakyat. Dia berharap program ini dapat meringankan beban warga Tarakan sekaligus meningkatkan kepatuhan membayar pajak.

"Di mana-mana banyak dikritisi pemerintah menaikkan pajak. Kalau kami justru menurunkan, karena bagaimana mau dinaikkan, yang lalu saja masih banyak yang belum bayar," kata Khairul dilansir mediakaltimtara.com. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.