TONDANO, DDTCNews – Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2) di Kabupaten Minahasa kini bisa dilakukan kapan saja.
Bahkan, tidak hanya melalui kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2-Retda) atau di Bank Sulut Gorontalo (BGS), pembayaran itu bisa dilakukan melalui sistem online.
Kepala BP2-Retda Kabupaten Minahasa Jan Luntungan mengatakan pendapatan daerah harus dikelola secara efektif, efisien serta transparan.
“Termasuk menggandeng BSG untuk pembayaran PBB secara online,” ujarnya saat sosialisasi pembayaran PBB secara online disertai penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Minahasa bersama BSG, Jumat (9/3) pekan lalu.
Luntungan menambahkan kerja sama ini bertujuan untuk memperkenalkan pada masyarakat bagaimana cara pembayaran yang baru, di mana sebelumnya pembayaran PBB dilakukan secara manual, namun sekarang bisa dibayar dengan online dan tidak ada batasan waktu bahkan bisa satu kali 24 jam.
Sementara itu, Direktur Oprasional BSG Welan Palilingan menjelaskan sistem online ini adalah solusi pembayaran PPB yang mudah dan efisien.
“Transaksi pembayaran yang biasanya dilakuakan secara manual menggunakan uang, itu bisa dilakukan secara online, dan bayar pajak itu tidak dibatasi lagi, bisa kapan saja,” ujarnya seperti dilansir dari manadopostonline.com.
Sekretaris Kabupaten Minahasa Jeffry Korengkeng mengapresiasi BP2-Retda dan BSG yang sudah menjalin kerja sama yang baik terkait pembayaran PBB melalui sistem online ini.
“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalkan pembayaran PBB di Minahasa,” pungkasnya. (Amu)