Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Barang impor dapat dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) dengan tujuan diimpor untuk dipakai sebagai barang pindahan.
Namun, barang pindahan tersebut haruslah memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari jangka waktu tiba, pemenuhan waktu tinggal di Indonesia, jenis barang pindahan yang diimpor, hingga berkas kepabeanan yang dibutuhkan.
"Barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.," bunyi Pasal 1 nomor 9 PMK 25/2025, dikutip pada Selasa (29/4/2025).
PMK 25/2025 mengatur sedikitnya 4 persyaratan yang harus dipenuhi barang pindahan yang diimpor dari luar negeri ke Indonesia. Pertama, barang pindahan diimpor oleh importir dengan memenuhi ketentuan jangka waktu tinggal tertentu.
Kedua, barang pindahan merupakan barang keperluan rumah tangga orang yang pindah. Ketiga, barang pindahan harus tiba bersama-sama dengan importir. Lalu, tiba paling lama 90 hari sebelum importir datang, dan tiba paling lama 90 hari sesudah importir datang.
Keempat, barang pindahan dikirim atau dibawa dari negara yang sama dengan negara tempat domisili importir di luar negeri. Untuk importir WNI, jangka waktu tinggal minimal 12 bulan. Itu dibuktikan dengan surat keterangan pindah yang diterbitkan oleh negara yang bersangkutan.
Sementara itu, untuk importir WNA yang bekerja atau belajar dan berdomisili di Indonesia, jangka waktunya menyesuaikan visa dan izin bekerja atau belajar, yakni minimal 12 bulan.
"Pemenuhan ketentuan jangka waktu tinggal paling singkat 12 bulan…dapat dikecualikan terhadap pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri atau orang yang mendapatkan penugasan dari negara, yang mendapatkan penugasan lainnya di dalam negeri dari pemerintah atau negara yang dibuktikan dengan dokumen penugasan baru," bunyi Pasal 4 ayat (9) PMK 25/2025.
Sebagai informasi, PMK 25/2025 mengatur bahwa impor barang pindahan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Adapun ketentuan teknis dalam PMK 25/2025 ini berlaku efektif dalam 60 hari setelah diundangkan pada 28 April 2025. (rig)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews