TARAKAN, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan Kalimantan Utara akan menyita barang-barang yang berada di tempat usaha rumah makan jika pemiliknya tidak menyetor pajak restoran sebesar 10%. Hal itu sebagai upaya Pemkot Tarakan dalam mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2018 sebesar Rp140 miliar.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tarakan Maryam mengatakan penyitaan barang-barang tersebut diawali dengan pemberian imbauan berupa maksimal 3 kali surat peringatan yang dikirimkan kepada pengelola atau pemilik rumah makan.
“Kami terlebih dulu mengirim surat peringatan kepada pemilik atau pengelolanya sebelum menyita barang-barang. Tapi jika mereka tidak mengindahkan surat peringatan itu maka barang-barang tersebut akan segera kami sita,” ujarnya di Tarakan, Selasa (23/1).
Dia mengakui proses penyitaan barang dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian dan Kejaksaan Negeri. Kemudian barang hasil sitaan itu akan dilelang dan hasilnya akan disetor ke kas daerah sebagai PAD Kota Tarakan.
Perlakuan tegas itu dikarenakan kontribusi pajak rumah makan terhadap PAD sangatlah besar, maka BPPRD Kota Tarakan menggenjot PAD melalui pengetatan pengawasan yang salah satunya berupa tagihan (bill), laporan masyarakat sebagai konsumen, pemberian sticker di rumah makan, hingga penyitaan barang-barang.
“Bill itu berfungsi sebagai alat kontrol asyarakat kepada Pemkot tarakan, sehingga pengawasan langsung di lapangan juga dibutuhkan untuk memastikan pajak yang dibayar pengusaha rumah makan,” katanya seperti dilansir kaltara.prokal.co.
Selain itu, pemberian stiker sebagai bentuk kepatuhan rumah makan terhadap aturan pajak yang berlaku. “Jika rumah makan itu tidak patuh aturan, maka akan ditempel stiker bertuliskan ‘rumah makan tidak taat pajak’,” tuturnya.
Maryati pun menyatakan BPPRD Kota Tarakan juga akan melakukan penempelan stiker di depan kasir setiap rumah makan sebagai bentuk informasi adanya pungutan pajak sebesar 10% yang akan dikumpulkan sebagai PAD.(Amu)