KABUPATEN GUNUNG MAS

Target PAD Masih Meleset, Begini Kata Bupati Gumas

Redaksi DDTCNews
Rabu, 26 Juli 2017 | 15.04 WIB
Target PAD Masih Meleset, Begini Kata Bupati Gumas

KUALA KURUN, DDTCNews – Realisasi pendapatan Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Kalimantan Tengah dalam APBD tahun lalu meleset dari target. Minimnya kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak disinyalir jadi salah satu penyebabnya.

Bupati Gumas Arton S. Dohong mengatakan selain minimnya kesadaran dan pemahaman wajib pajak, ada beberapa faktor lainnya yang menyebabkan penurunan pendapatan pajak.

"Rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak menjadi salah satu sebab minimnya realisasi penerimaan Kabupaten Gumas. Belum lengkap dan akuratnya data objek maupun subjek pajak juga menjadi kendala," ujarnya, Selasa (25/7).

Di samping belum akuratnya data objek pajak dan subjek pajak, ia mengakui masih adanya beberapa komponen pendapatan yang tidak mencapai target, sehingga pendapatan Kabupaten Gumas pun turut melemah.

Di samping itu realisasi APBD Kabupaten Gumas pada tahun 2016 meleset dari target seperti pendapatan retribusi daerah yang hanya 93,36%, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 96,59%, realisasi PAD lainnya yang sah 96,76%, pendapatan transfer pemerintah pusat 95,57% dan pendapatan transfer pemerintah daerah lainnya 96,94%.

Bahkan, tidak tercapainya target pendapatan nasional ikut mempengaruhi pada pendapatan Kabupaten Gumas. Arton menjelaskan tidak tercapainya target pendapatan nasional dikarenakan harga komoditas, khususnya yang menjadi andalan ekspor belum banyak mengalami perbaikan. 

Kemudian juga ada faktor ekonomi global yang belum pulih, sehingga hal itu berpengaruh pada penurunan perdagangan internasional. Akibatnya penerimaan negara dari sektor tersebut pun ikut menurun.

Mengingat, penerimaan negara sangat berdampak terhadap daerah karena besaran dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah atau Pemkab berdasarkan realisasi penerimaan tersebut, sehingga timbul keterkaitan di dalamnya.

"Adanya kebijakan pencabutan regulasi dari pemerintah pusat terhadap beberapa Peraturan Daerah (Perda) pada sektor pajak dan retribusi daerah juga menyebabkan komponen pendapatan kami ikut menurun," pungkasnya seperti dilansir kalteng.prokal.co. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.