GARUT, DDTCNews – Minimnya penerimaan pajak khususnya dari hotel dan restoran membuat pemerintah kabupaten Garut harus mengambil langkah tegas dalam mengatasi masalah tersebut. Tahun ini, pemerintah Garut segera memasang 25 tapping box atau alat perekam transaksi yang dipasang di tempat wajib pajak.
Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan pemasangan alat perekaman transaksi itu dimaksudkan untuk mengetahui jumlah riil pengunjung yang datang. Menyusul adanya uji petik yang dilakukan Bapenda terhadap beberapa hotel dan restoran yang diduga tidak melaporkan pajaknya sesuai ketentuan.
“Upaya ini sekaligus untuk menghilangkan prasangka antara kami dan wajib pajak mengenai kewajiban mereka,” ujarnya dalam sosialisasi pajak daerah bagi pengusaha hotel, restoran, parkir, bukan logam mineral serta evaluasi PBB Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2017, di Pendopo Garut, Jumat (7/7).
Untuk tahap pertama, lanjutnya, dari sekitar 147 Restoran dan 134 hotel yang ada di kabupaten Garut, baru sekitar 25 unit alat perekam transaksi yang akan dipasang secara acak di 12 hotel serta 13 restoran.
Ketua Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Garut Asep Haelusna mengapresiasi langkah pemerintah Garut tersebut, namun menurutnya alangkah lebih baik jika pemasangan alat dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu kepada seluruh wajib pajak.
Sementara itu, dilansir fokusjabar.com, Anggota DPRD Garut Yudha Puja Turnawan menilai pemasangan 25 tapping box yang akan dilakukan pemerintah Garut masih tidak sebanding dengan jumlah wajib pajak yang ada.
“Itu pun kan CSR dari Bank Jabar, kenapa tidak menganggarkan pengadaan alat itu (tapping box) kan hasilnya juga buat pemerintah,” kata dia. (Amu)