SANGATTA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) akan meningkatkan kelayakan fasilitas umum terutama fasilitas yang akan dikenakan retribusi. Pasalnya, saat ini masih ada beberapa fasilitas umum yang sudah disediakan tapi belum sepenuhnya layak untuk ditarik retribusinya.
Bupati Kutim Ismunandar mengatakan penarikan retribusi harus disertai dengan pelayanan yang maksimal. Mengingat, penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat penting, terlebih ia menilai realisasi penerimaan keuangan daerah terus merosot.
"Peningkatan PAD memang penting, tapi harus dilihat dulu sejauh mana kesiapan pemerintah. Jika mau menarik retribusi, maka presentasikan dulu, apakah memang layak ditarik retribusinya," katanya, Senin (19/6).
Ismunandar menegaskan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah harus menjadi acuan dalam memberlakukan penarikan retribusi. Menurutnya, penarikan retribusi tidak harus dilakukan jika pelayanan tersebut masih belum memuaskan.
Ke depannya, Pemkab Kutim akan memperbaiki fasilitas dan pelayanan tersebut agar penarikan retribusi bisa berjalan lancar. Kemudian pemerintah setempat sekaligus bisa memetakan potensi-potensi PAD yang ada di Kutim.
“Termasuk dengan retribusi sampah, dan retribusi di obyek-obyek wisata, itu sudah disiapkan. Intinya harus disiapkan dengan matang, jangan kaget-kagetan. Kalau warga kaget, ujung-ujungnya protes,” tegasnya seperti dilansir Bontang.prokal.co.
Mantan Sekretaris Daerah tersebut menyontohkan retribusi dari kantong-kantong parkir di beberapa titik yang tidak terkelola dengan baik. Hal tersebut juga menyebabkan realisasi PAD sangat minim dari target yang telah ditentukan.
Adapun kantong retribusi dimaksud antara lain retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), retribusi terminal, tepi jalan umum parkir, izin trayek Dinas Perhubungan (Dishub), dan retribusi Rumah Potong Hewan (RPH) Dinas Pertanian Peternakan (Distanak).
Selain itu, termasuk juga retribusi penyediaan dan penyedotan kakus, pemeriksaan alat pemadam kebakaran di Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), retribusi rekreasi dan tempat olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), dan retribusi perikanan Dinas Kelautan Kutim. (Amu)