PROFIL PAJAK KOTA BINJAI

Berikut Profil Pajak Daerah Percontohan Smart City

DDTC Fiscal Research and Advisory | Jumat, 04 Februari 2022 | 16:45 WIB
Berikut Profil Pajak Daerah Percontohan Smart City

BINJAI merupakan salah satu kota yang berada di Provinsi Sumatra Utara. Kota yang dulunya merupakan Ibu Kota Kabupaten Langkat ini terletak di posisi yang strategis karena sebagai pintu gerbang Kota Medan menuju ke Provinsi Aceh.

Kota ini merupakan penghasil komoditas rambutan terbesar di Indonesia. Tidak heran jika Binjai dijuluki sebagai ‘kota rambutan’.

Berdasarkan pada data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2020, Kota Binjai diperkirakan memiliki jumlah penduduk sebanyak 279.302 jiwa. Dengan luas 90,24km2, Kota Binjai memiliki kepadatan penduduk sekitar 3.095,10 jiwa/ km2.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Kota Binjai juga menjadi percontohan untuk pemerintah kabupaten/kota di Indonesia karena telah menerapkan konsep Smart City. Pelayanan publik, seperti pembangunan infrastruktur, pengaduan masyarakat, dan penanganan pemeliharaan jalan dilakukan melalui pemanfaatan berbagai aplikasi e-Government dan Binjai Command Center (BCC).

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
BPS Kota Binjai mencatat produk domestik regional bruto (PDRB) pada 2020 senilai Rp11,77 triliun. Perekonomian di daerah ini banyak ditopang sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor dengan kontribusi sebesar 29% dari total PDRB. Kemudian, sektor konstruksi berkontribusi sebesar 12%.

Berikutnya, sektor industri pengolahan memiliki kontribusi sebesar 11%. Selanjutnya, sektor real estat serta sektor transportasi dan pergudangan masing-masing mencetak angka kontribusi sebesar 8% terhadap total PDRB Kota Binjai.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal


Berdasarkan pada data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pendapatan Kota Binjai pada 2020 mencapai Rp881,73 miliar. Dana perimbangan menjadi penopang terbesar pembangunan Kota Binjai dengan kontribusi senilai Rp665,81 miliar atau 75% dari total pendapatan.

Selanjutnya, pendapatan asli daerah (PAD) memberikan kontribusi senilai Rp112,27 miliar atau 13% dari total pendapatan tahun yang bersangkutan. Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah memberikan kontribusi paling rendah, yaitu senilai Rp103,65 miliar atau 12% dari total pendapatan.

Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Jika ditelusuri secara lebih detail, realisasi PAD Kota Binjai didominasi pajak daerah yang mencapai Rp65,33 miliar atau 58% dari total PAD. Selanjutnya, lain-lain PAD yang sah berkontribusi senilai Rp39,75 miliar atau 36% dari total PAD.

Sementara itu, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan memberikan kontribusi yang rendah dengan total realisasi berturut-turut senilai Rp3,69 miliar dan Rp3,51 miliar.


Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Kinerja Pajak
BERDASARKAN data Kementerian Keuangan, kinerja pajak Kota Binjai menunjukkan angka yang tren fluktuatif sepanjang periode 2016 sampai dengan 2020. Jika diperinci, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Binjai pada 2016 mencapai Rp34,72 miliar atau 104% dari target yang ditetapkan.

Berikutnya, pada 2017, kinerja pajak mengalami peningkatan dengan realisasi penerimaan pajak senilai Rp45,56 miliar atau sebesar 126% dari target APBD. Kemudian, pada 2018, kinerja pajak mengalami penurunan dengan realisasi senilai Rp47,51 miliar atau sebesar 86%.

Kinerja pajak daerah Kota Binjai selama 2018 dan 2019 mengalami peningkatan dengan capaian sebesar 96% dan 113% dari target APBD. Demikian juga pada 2020, kinerja pajak daerah Kota Binjai mengalami peningkatan kembali dengan capaian realisasi mencapai 113% dari target penerimaan atau senilai Rp65,33 miliar.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak Daerah pada 2025, Pemerintah Siapkan 3 Strategi


Sesuai dengan data Kementerian Keuangan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) membukukan capaian tertinggi dalam perolehan penerimaan pajak Kota Binjai pada 2020, yaitu senilai Rp25,73 miliar.

Kemudian, kontributor terbesar lainnya berasal dari penerimaan pajak penerangan jalan (PPJ) senilai Rp23,23 miliar. Selanjutnya, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) juga memberikan kontribusi yang cukup besar, yaitu senilai Rp7,61 miliar.

Baca Juga:
Pemprov Jatim Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Sementara itu, pajak restoran serta pajak reklame memberi kontribusi masing-masing senilai Rp5,89 miliar dan Rp1,51 miliar. Adapun pajak parkir berkontribusi senilai Rp581,77 juta.

Jenis dan Tarif Pajak
KETENTUAN mengenai tarif pajak di Kota Binjai diatur dalam Peraturan Daerah Kota Binjai No. 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan dan Peraturan Daerah Kota Binjai No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Informasi mengenai peraturan daerah Kota Binjai dapat diakses melalui laman resmi http://jdih.binjaikota.go.id/. Berikut daftar jenis dan tarif pajak di Kota Binjai.

Baca Juga:
SKT Baru Terbit Januari 2024, Wajibkah WP Lapor SPT Tahunan 2023?


Tax Ratio
Berdasarkan pada penghitungan yang dilakukan DDTC Fiscal Research & Advisory, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kota Binjai pada 2020 tercatat sebesar 0,56%.

Adapun rata-rata tax ratio kabupaten/kota berada pada angka 0,32%. Indikator ini menunjukkan kinerja pajak dan retribusi daerah Kota Binjai relatif lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Baca Juga:
Baru Berlaku 2 Bulan, Perda Pungutan Turis Asing di Bali Bakal Diubah


Administrasi Pajak
BERDASARKAN Peraturan Daerah Kota Binjai No. 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Binjai, pajak daerah dipungut dan dikumpulkan Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).

Pemerintah Kota (Pemkot) Binjai telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan realisasi pajak dan daerah. Optimalisasi realisasi penerimaan pajak daerah dilaksanakan melalui berbagai kolaborasi dan inovasi.

Baca Juga:
Pemprov Pertimbangkan Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

BPKPAD melakukan pemasangan alat perekam data transaksi atau tapping box. Alat tapping box ini dapat digunakan untuk mencatat setiap transaksi yang berkaitan dengan objek pajak hotel dan restoran.

Pemkot Binjai juga berkolaborasi dengan Bukalapak, Bank Indonesia, dan Bank Sumatra Utara (Bank Sumut) dalam mempermudah pembayaran PBB-P2. Hasil kolaborasi membuat masyarakat Kota Binjai dapat melakukan pembayaran PBB-P2 secara daring melalui aplikasi Bukalapak.

Tidak hanya itu, Pemkot Binjai juga pernah meluncurkan aplikasi e-PBB. Aplikasi ini memudahkan masyarakat Kota Binjai untuk memeriksa tagihan dan status pembayaran PBB-P2 secara daring melalui telepon seluler. (vallen/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak