PENERIMAAN PAJAK

WP Manfaatkan Deposit Pajak, Penerimaan Pajak Lainnya Tumbuh 1.550,6%

Muhamad Wildan
Rabu, 02 Juli 2025 | 12.00 WIB
WP Manfaatkan Deposit Pajak, Penerimaan Pajak Lainnya Tumbuh 1.550,6%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan pajak lainnya tercatat mampu bertumbuh hingga 1.550,6% dengan realisasi mencapai Rp61,3 triliun.

Merujuk pada Laporan Semester I APBN 2025, pertumbuhan penerimaan pajak lainnya disebabkan oleh banyaknya wajib pajak yang memanfaatkan fitur deposit pajak pada coretax administration system.

"Penerimaan pajak lainnya tumbuh 1.550,6% dibandingkan realisasi periode yang sama tahun 2024. Hal tersebut dipengaruhi inisiatif wajib pajak dalam melakukan deposit pajak," tulis pemerintah dalam Laporan Semester I APBN 2025, dikutip pada Rabu (2/7/2025).

Adapun yang dimaksud dengan deposit pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Deposit pajak dialokasikan ke kewajiban pajak tertentu melalui mekanisme pemindahbukuan yang diatur dalam PMK 81/2024.

Pengisian deposit pajak oleh wajib pajak dapat dilakukan dengan 3 cara, yakni dengan pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik, dengan pemindahbukuan, atau dengan permohonan sisa kelebihan pembayaran pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak.

Dengan menggunakan deposit pajak, wajib pajak bisa terhindar dari sanksi bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran mengingat tanggal deposit dianggap sebagai tanggal pembayaran pajak.

Secara terperinci, tanggal pengisian deposit pajak melalui sistem penerimaan negara secara elektronik diakui sebagai tanggal pembayaran pajak sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada bukti penerimaan negara (BPN).

Tanggal pengisian deposit melalui permohonan pemindahbukuan diakui sebagai tanggal pembayaran pajak sesuai dengan tanggal bayar pada bukti pemindahbukuan.

Tanggal pengisian deposit melalui permohonan atas sisa kelebihan pembayaran pajak diakui sebagai tanggal pembayaran pajak sesuai dengan tanggal penerbitan surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (SKPKPP). (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.