ERA KENORMALAN BARU

Berikan Layanan Tatap Muka, Kantor Pajak Ini Gandeng Dinas Kesehatan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Juni 2020 | 07:01 WIB
Berikan Layanan Tatap Muka, Kantor Pajak Ini Gandeng Dinas Kesehatan

Seorang satpam menggunakan pelindung wajah menjelaskan tata cara pelayanan pajak di kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Kupang, NTT, Selasa,(16/6/2020). KPP Pratama Kupang kembali membuka pelayanan bagi wajib pajak dengan metode tatap muka namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/foc)
 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah membuka kembali pelayanan langsung tatap muka mulai Senin (15/6/2020). Beberapa kantor pajak bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat untuk menjamin protokol kesehatan menjadi pedoman utama pemberian pelayanan tersebut.

Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat misalnya, mengajak Dinas Kesehatan Pemkab Landak dilibatkan untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan baik saat pelayanan tatap muka kembali dibuka.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinkes Kab. Landak Pius Edwin mengatakan beberapa protokol kesehatan harus dijalankan untuk pelayanan publik yang kembali dibuka pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Panduan Daftar Antrean Online Loket C Pengajuan PK di Pengadilan Pajak

Ketentuan ini juga berlaku untuk KP2KP yang menjadi unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) di daerah. "Protokol kesehatan merupakan acuan yang harus dipedomani masyarakat untuk mencegah penularan dan memutus penyebaran Covid-19," katanya seperti dikutip dari laman DJP, Selasa (16/6/2020).

Pius menjabarkan protokol kesehatan yang harus dijalankan antara lain memakai masker dalam menjalankan pelayanan tatap muka. Kemudian menerapkan jarak aman untuk warga yang meminta pelayanan, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat untuk fiskus dan wajib pajak.

Selain itu, yang tidak kalah penting adalah memastikan seluruh pegawai pajak dalam kondisi sehat saat memberikan pelayanan kepada wajib pajak. Karena itu, rapid test untuk seluruh pegawai pajak menjadi standar yang harus dipenuhi untuk menjalankan pelayanan tatap muka.

Baca Juga:
Antrean Online Loket B TPT Pengadilan Pajak, Ini Panduannya

"Semua itu wajib dilakukan agar kita tetap sehat dan terhindar dari pandemi ini," imbuh Pius.

Oleh karena itu, KP2KP Ngabang menjalankan protokol kesehatan yang disarankan oleh Dinkes Kab. Landak. Hal ini juga sejalan dengan SE-33/2020 terkait pedoman pelayanan tatap muka yang diselenggarakan DJP pada masa pandemi Covid-19.

"Setiap kebijakan dari Dinas Kesehatan akan dipenuhi dan semua pegawai KP2KP Ngabang siap untuk di-rapid test untuk kebaikan bersama," kata salah satu pegawai KP2KP Ngabang, Venasius. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara