SE-1/SP/2024

Panduan Daftar Antrean Online Loket C Pengajuan PK di Pengadilan Pajak

Redaksi DDTCNews
Rabu, 03 April 2024 | 08.30 WIB
Panduan Daftar Antrean Online Loket C Pengajuan PK di Pengadilan Pajak

Ilustrasi. Form Antrean Loket C.

JAKARTA, DDTCNews - Pengguna layanan administrasi secara tatap muka di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Pengadilan Pajak harus melakukan pendaftaran antrean secara online terlebih dahulu.

Sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE-1/SP/2024, pendaftaran antrean secara online harus dilakukan 2 hari kerja sebelum rencana kedatangan di Pengadilan Pajak. Simak ‘Daftar Antrean Online Layanan TPT Pengadilan Pajak, Ini Ketentuannya’.

“Unduh formulir tanda terima di setpp.kemenkeu.go.id/peraturan yang sesuai dengan loket dan kirim ke alamat email masing-masing loket,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam Prosedur Layanan Administrasi Secara Tatap Muka di TPT Pengadilan Pajak, dikutip pada Selasa (2/4/2024).

Adapun alamat email masing-masing loket adalah Loket A: [email protected], Loket B: [email protected], dan Loket C: [email protected].

Pengumuman jadwal akan disampaikan melalui setpp.kemenkeu.go.id/pengumuman pada 1 hari kerja sebelumnya. Pengguna layanan diminta untuk membawa bukti antrean online dan formulir tanda terima yang telah dicetak.

Seperti diketahui, Loket A Penerimaan Surat melayani penerimaan surat banding/gugatan/surat uraian banding/tanggapan/surat bantahan/surat lainnya.

Loket B Layanan Informasi melayani penerimaan permohonan surat keterangan sengketa pajak (SKSP), layanan informasi e-tax court, layanan informasi izin kuasa hukum (IKH), dan layanan informasi lainnya.

Loket C Pengajuan PK dan Kontra Memori PK melayani pengajuan peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali.

Kemudian, ada Loket Khusus Kelompok Rentan yang diprioritaskan melayani penyandang disabilitas, wanita hamil, dan kelompok rentan lainnya.

Panduan Antrean Online Loket Peninjauan Kembali

  • Pendaftar mengunduh formulir Tanda Terima Permohonan Peninjauan Kembali/Kontra Memori Peninjauan Kembali (format Microsoft Excel) di http://setpp.kemenkeu.go.id/peraturan. Pendaftar mengunduh Formulir dan mengisinya dengan data yang benar.
  • Pendaftar mengirim surel ke alamat [email protected] dengan format sebagai berikut:
    Subjek surel: Daftar (PK/KMPK)_TanggalRencanaHadir (DDMMYYYY)
    Contoh: Daftar PK_10062024
    Isi surel sekurang-kurangnya memuat kalimat:

    Yth Sekretaris Pengadilan Pajak
    di Jakarta

    Dengan hormat,
    Bersama surat ini perkenankanlah kami,
    Nama Pendaftar: (diisi dengan nama terang pendaftar)
    Selaku: (diisi dengan pemohon/termohon/kuasa hukum/penerima kuasa)
    Nama Pemohon/Termohon: (diisi dengan nama terang pemohon/termohon)
    No. Telepon: (diisi dengan nomor telepon/ponsel pendaftar)

    Contoh 1:
    Nama Pendaftar : R. Suryo
    Selaku : Direktur
    Nama Pemohon/Termohon: PT Pasar Minggoe Djaya
    No. Telepon : 0812 5557 5637

    Contoh 2:
    Nama Pendaftar : Sarwana
    Selaku : Kuasa Hukum
    Nama Pemohon/Termohon:
    1. PT Seoul Djaya
    2. PT Kali Derezekali
    3. dst
    No. Telepon : 0812 5557 5637

    mendapatkan antrean pelayanan Loket C Peninjauan Kembali pada
    Hari: (diisi dengan hari kedatangan)
    Tanggal: (diisi dengan tanggal kedatangan)
    untuk menyampaikan Permohonan Peninjauan Kembali/Kontra Memori Peninjauan Kembali sesuai daftar yang terlampir pada surel ini.

    Demikian kami sampaikan. Atas perhatian Bapak, kami ucapkan terima kasih.

    Jakarta, ________________ 2020
    Hormat kami,
    (diisi dengan nama terang pendaftar)

    Melampirkan file Tanda Terima Permohonan Peninjauan Kembali/Kontra Memori Peninjauan Kembali yang telah diisi lengkap.
    Mengirimkan surel pada H-2 (hari kerja) rencana kedatangan di Loket C.
  • Pemohon dapat melihat Informasi mengenai jadwal antrean penyampaian Permohonan Peninjauan Kembali/Kontra Memori Peninjauan Kembali pada laman setpp.kemenkeu.go.id.
  • Jika pendaftar perlu menyampaikan Permohonan Peninjauan Kembali/Kontra Memori Peninjauan Kembali tetapi tidak mendapatkan konfirmasi antrean pada laman setpp.kemenkeu.go.id maka akan dijadwalkan pada tanggal lain.  
  • Pendaftar yang sudah mendapatkan konfirmasi antrean pada laman setpp.kemenkeu.go.id, mencetak 2 rangkap Tanda Terima Permohonan Peninjauan Kembali/Kontra Memori Peninjauan Kembali untuk dibawa ke loket layanan dan membawa tangkapan layar (screenshot) pengumuman antrean online untuk ditunjukan kepada petugas. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.