Tangkapan Layar Inpres 6 Tahun 2020.
JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dengan beleid itu, Jokowi meminta kepala daerah membuat aturan yang memuat sanksi untuk setiap pelanggar protokol kesehatan. Sanksi dapat dikenakan kepada individu, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
"Perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib memfasilitasi pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Covid-19," bunyi Inpres tersebut, dikutip Kamis (6/8/2020).
Lebih lanjut, sanksi yang dikenakan tersebut dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis; kerja sosial; denda administratif; atau penghentian/penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Penerapan sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan itu untuk menjamin kepastian hukum sekaligus memperkuat efektivitas pencegahan dan pengendalian virus Corona di seluruh provinsi dan kabupaten/kota Indonesia.
Jokowi juga menginstruksikan para menteri dan kepala lembaga, gubernur, serta bupati/wali kota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memperkuat pencegahan dan pengendalian virus Corona.
Misal, Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi atas pelaksanaan penegakkan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Lalu, Jokowi memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menyusun pedoman teknis untuk pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun peraturan mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Jokowi juga menginstruksikan kepala daerah untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.
Kepala daerah juga diminta untuk menyusun dan menetapkan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota soal penerapan sanksi pelanggar protokol kesehatan dengan memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal pada masing-masing daerah.
"Dalam pelaksanaan penerapan sanksi peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota, melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, TNI, dan Kapolri," bunyi Inpres tersebut.
Menurut Jokowi, kepala daerah harus membuat peraturan yang mewajibkan semua warganya mematuhi protokol kesehatan untuk melindungi kesehatan individu maupun masyarakat umum.
Selain itu, tempat dan fasilitas juga harus menerapkan protokol kesehatan. Misal, perkantoran atau tempat usaha, sekolah atau institusi pendidikan, tempat ibadah, stasiun, terminal, pasar, bandara, hingga hotel dan rumah makan. (rig)