BEA CUKAI NUNUKAN

Berburu Rokok Ilegal, Bea Cukai Rutin Cek di Pasar-Pasar

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 24 Februari 2024 | 13.00 WIB
Berburu Rokok Ilegal, Bea Cukai Rutin Cek di Pasar-Pasar

Pemberian edukasi tentang rokok ilegal oleh petugas bea cukai. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya mempersempit ruang distrubusi rokok ilegal. Salah satu caranya dengan melakukan operasi rutin ke pasar-pasar. Selain untuk berburu rokok ilegal, patroli ini dilakukan untuk memberikan edukasi kepada para perdagang. 

Bea Cukai Nunukan, Kalimantan Utara misalnya, belum lama ini melakukan operasi pasar di daerah Sedadap dan Sebatik. Petugas mencari produk rokok ilegal yang dijual pedagang di pasar. Tak cuma itu, petugas juga menjelaskan apa saja ciri-ciri rokok ilegal sehingga pedagang bisa menghindarinya. 

"Kegiatan pengawasan lewat operasi pasar dilakukan Bea Cukai mengingat peredaran rokok ilegal masih terus terjadi. Oleh karena itu, sebagai upaya nyata untuk melindungi masyarakat kegiatan ini kami lakukan secara rutin," ujar Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Sabtu (24/2/2024). 

Sementara itu di Banda Aceh, Bea Cukai berhasil mengamankan 29 ribu batang rokok ilegal dari kegiatan operasi pasar. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 6-7 Februari 2024 Kota Banda Aceh dan 20-21 Februari 2024 di Kabupaten Pidie.

Encep menyebutkan saat ini banyak jenis rokok ilegal dan berbagai trik yang digunakan pengusaha rokok ilegal untuk memasarkan produknya. 

"Namun salah satu ciri utama rokok ilegal adalah harga yang relatif murah dan tidak wajar karena tidak membayar cukai,” ungkap Encep. 

Ciri lain yang tertuang dalam peraturan yakni rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukan.

Rokok ilegal yang ditegah selanjutnya dibawa ke kantor Bea Cukai Banda Aceh sebagai bentuk pengamanan. Selanjutnya, barang ilegal yang telah diproses dan dinyatakan sebagai barang yang menjadi milik negara akan dimusnahkan dengan disaksikan oleh instansi-instansi terkait.

Upaya penindakan terhadap rokok ilegal merupakan bukti nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, dan untuk menciptakan keadilan berusaha bagi pihak yang taat terhadap ketentuan perpajakan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.