ADMINISTRASI PAJAK

Berapa Lama Balasan Lupa EFIN Masuk ke Email Kita? Ini Jawaban DJP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 24 Februari 2024 | 14:30 WIB
Berapa Lama Balasan Lupa EFIN Masuk ke Email Kita? Ini Jawaban DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Salah satu saluran bagi wajib pajak untuk mengajukan permohonan lupa EFIN adalah email. Sebelumnya, DJP secara resmi menutup layanan lupa EFIN melalui media sosial x atau Twitter.

Dengan banyaknya permohonan lupa EFIN yang masuk ke Ditjen Pajak (DJP), berapa lama balasan nomor EFIN akan masuk ke email kita? Menjawab pertanyaan ini, DJP meminta wajib pajak untuk menunggu dan mengecek kotak masuk email secara berkala.

"Email wajib pajak akan dibalas sesuai antrean yang ada," kata contact center DJP menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Sabtu (24/2/2024).

Baca Juga:
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

Pernyataan DJP di atas merespons keluhan seorang wajib pajak melalu media sosial. Dirinya mengaku telah mengajukan permohonan lupa EFIN tetapi tak kunjung ada balasan dari otoritas.

Selain melalui email, wajib pajak orang pribadi sebenarnya bisa mengajukan permohonan lupa EFIN secara realtime melalui telepon Kring Pajak 1500200, livechat pajak.go.id, aplikasi M-Pajak, atau datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat.

Sementara itu, saluran permohonan lupa EFIN bagi wajib pajak badan adalah telepon 1500200, livechat pajak.go.id, atau datang langsung ke KPP/Kp2KP terdaftar.

Baca Juga:
Daftar NPWP Jangan Cuma untuk Urus KUR, UMKM Harus Penuhi Pajaknya

EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Setiap NPWP memiliki 1 EFIN yang perlu diaktivasi agar wajib pajak dapat mengakses layanan pajak secara elektronik.

"[Pertama], pastikan email yang dicek adalah email yang disebutkan pada notifikasi tersebut," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (22/2/2024).

Kedua, pastikan pula email tersebut tidak ada notifikasi penuh sehingga masih ada ruang untuk email baru yang masuk. Ketiga, cek di bagian folder hapus atau spam sekali lagi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut