PMK 99/2018

Beralih dari PPh Final UMKM ke Tarif Umum, WP Perlu Beri Pemberitahuan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 November 2022 | 13:00 WIB
Beralih dari PPh Final UMKM ke Tarif Umum, WP Perlu Beri Pemberitahuan

Seorang pekerja mengatur jarak api dan ikan di sentra Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) cakalang fufu (asap) di Desa Hulawa, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Senin (7/11/2022). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang perhitungan pajaknya menggunakan skema tarif pajak penghasilan (PPh) final sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018 dapat memilih untuk beralih menggunakan tarif umum berdasarkan Pasal 17 UU PPh. Namun, ada mekanisme yang perlu ditempuh.

Melalui akun Twitter @kring_pajak, Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan untuk dapat beralih menggunakan skema tarif umum dalam UU PPh, wajib pajak perlu menyampaikan pemberitahuan.

“Jika menggunakan tarif UMKM [PP 23/2018] kemudian ingin mengubah menggunakan tarif umum sesuai Pasal 17 UU PPh, maka wajib menyampaikan pemberitahuan,” tulis DJP, dikutip pada Sabtu (12/11/2022).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Adapun wajib pajak yang dapat memanfaatkan PPh final sesuai PP 23/2018 merupakan wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, yang peredaran brutonya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Sesuai dengan PMK 99/2018, pemberitahuan dapat disampaikan wajib pajak secara tertulis kepada DJP melalui 3 cara. Pertama, menyampaikan pemberitahuan tertulis melalui kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak pusat terdaftar.

Kedua, menyampaikan pemberitahuan tertulis melalui kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP) atau KPP mikro yang berada di dalam wilayah kerja KPP wajib pajak pusat terdaftar. Ketiga, menyampaikan pemberitahuan tertulis melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kemudian, terdapat juga ketentuan jangka waktu penyampaian pemberitahuan dan saat mulai berlakunya tarif umum PPh yang perlu diperhatikan wajib pajak.

Untuk wajib pajak yang terdaftar sebelum 1 Juli 2018, penyampaian pemberitahuan dilakukan paling lambat pada akhir tahun pajak. Setelah menyampaikan pemberitahuan, wajib pajak akan dikenakan PPh tarif umum mulai tahun pajak berikutnya.

Adapun bagi wajib pajak yang baru terdaftar sejak 1 Juli 2018 sampai 31 Desember 2018 penyampaiannya tetap dilakukan paling lambat akhir tahun pajak terdaftar atau 31 Desember 2018. Namun, wajib pajak sudah dapat dikenakan tarif umum PPh sejak tahun terdaftar, yakni pada 2018.

Kendati demikian, terdapat ketentuan lain bagi wajib pajak yang baru terdaftar sejak 1 Januari 2019. Penyampaian pemberitahuan dilakukan pada saat wajib pajak tersebut mendaftarkan diri. Kemudian, wajib pajak dapat dikenakan tarif umum PPh mulai tahun pajak terdaftar. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD