PMK 6/2022

Berakhir September 2022, Ditjen Pajak Evaluasi Insentif PPN DTP Rumah

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Agustus 2022 | 18:00 WIB
Berakhir September 2022, Ditjen Pajak Evaluasi Insentif PPN DTP Rumah

Foto udara perumahan bersubsidi di Jalan Kecipir, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (3/8/2022). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku sedang mengevaluasi pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak atau unit rumah susun.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan evaluasi dilakukan dengan melihat pemanfaatan insentif selama periode pemberian dan perkembangan dari sektor penerima insentif terkait.

"Kita lihat pemanfaatannya, apakah dimanfaatkan atau tidak. Kita lihat juga mengapa kok di-support? Supaya kegiatannya berkembang. Kalau kegiatannya berkembang masih perlu di-support tidak? Enggak dong. Itu yang dilihat," ujar Suryo, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Sebelumnya, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) meminta kepada pemerintah untuk tetap memberikan insentif PPN DTP atas rumah.

Ketua Umum Apersi Junaidi Abdillah mengatakan insentif PPN DTP masih diperlukan untuk mendukung pemulihan sektor properti dan mendorong daya beli masyarakat.

"Insentif PPN, supaya industri properti tetap jalan dan masyarakat masih bisa penyesuaian dalam kondisi saat ini," ujar Junaidi.

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Bila insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tidak diperpanjang, insentif yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 6/2022 tersebut hanya bisa dimanfaatkan paling lambat pada masa pajak September tahun ini.

Pada PMK 6/2022, PPN DTP sebesar 50% diberikan atas penjualan rumah paling tinggi senilai Rp2 miliar. Bila rumah memiliki harga di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, insentif PPN DTP yang diberikan sebesar 25%.

Insentif PPN DTP berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dipindahtangankan kembali dalam jangka waktu 1 tahun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System