KOTA SURABAYA

Berakhir Bulan Ini! Wajib Pajak Diimbau Manfaatkan Pemutihan PBB

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Juni 2022 | 10:30 WIB
Berakhir Bulan Ini! Wajib Pajak Diimbau Manfaatkan Pemutihan PBB

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews – Pemkot Surabaya, Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan pembebasan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) yang periodenya akan berakhir pada 30 Juni 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Musdiq Al Suhudi mengatakan periode pemutihan menjadi waktu yang tepat untuk menyelesaikan tunggakan pajak. Menurutnya, wajib pajak perlu segera memanfaatkannya karena program serupa belum tentu terulang.

"Kami belum bisa memastikan program ini akan diadakan lagi tahun depan. Sebab ke depannya, kami ingin masyarakat membayar PBB tepat waktu dengan jatuh tempo terakhir pada bulan Juli," katanya, dikutip pada Selasa (7/6/2022).

Baca Juga:
Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Musdiq menuturkan sekitar 88.000 bidang tanah dan bangunan di Kota Surabaya yang tercatat masih menunggak pembayaran PBB. Menurutnya, periode pemutihan menjadi momentum yang tepat bagi pemilik tanah dan bangunan untuk menyelesaikan tunggakan PBB.

Melalui Peraturan Wali Kota No. 20/2022, pemkot mengatur program pemutihan denda pajak. Wajib pajak dapat memanfaatkannya dengan mendatangi kantor UPTD pajak keliling, mobil layanan pajak keliling, atau secara online melalui pbb.surabaya.go.id/ESppt.

Selain pemutihan denda, lanjut Musdiq, pemkot juga menyediakan kemudahan bagi masyarakat agar bisa membayar PBB. Misal, pensiunan PNS, TNI/Polri, BUMN, BUMD, termasuk veteran dapat mengajukan keringanan pajak secara online.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Syaratnya tergolong mudah karena tinggal memasukan berkas surat keterangan (SK) pensiun dan gaji terakhir. Khusus pada veteran perang, pemkot sedang menyiapkan dasar hukum untuk memberikan pembebasan PBB yang melekat secara perorangan.

Pembebasan PBB untuk veteran ditargetkan dapat dirilis pada Juli 2022. Kemudian, keringanan PBB juga diberikan untuk kelompok yang termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Terakhir, ada skema pembayaran PBB secara mengangsur.

"Diskon atau keringanan hanya berlaku untuk pembayaran PBB yang tepat waktu," ujar Musdiq seperti dilansir suarasurabaya.net. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP