KABUPATEN BOJONEGORO

Belum Tergarap, Usaha Indekos Bakal Kena Pajak Tahun Depan

Dian Kurniati | Minggu, 20 Maret 2022 | 11:30 WIB
Belum Tergarap, Usaha Indekos Bakal Kena Pajak Tahun Depan

Ilustrasi.

BOJONEGORO, DDTCNews – Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur berencana mengenakan pajak hotel pada rumah indekos mulai tahun depan sebagai salah satu upaya pemkab mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro Ibnu Soeyoeti mengatakan rumah indekos sebenarnya merupakan salah satu sektor yang potensial untuk dikenakan pajak. Meski demikian, potensi tersebut tak kunjung digarap.

"Selama ini yang kena pajak adalah hotel," katanya, dikutip pada Minggu (20/3/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Saat ini, lanjut Ibnu, pemkab dan DPRD Kabupaten Bojonegoro tengah menyusun perda untuk menjadikan rumah indekos sebagai objek pajak. Pansus raperda juga telah dibentuk untuk dapat memulai proses pembahasan.

Sementara itu, Ketua Badan Pembuat Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bojonegoro Sutikno mengatakan terdapat beberapa tahapan sebelum raperda disahkan dan pemkab mulai memungut pajak dari rumah indekos.

Dalam waktu dekat ini, sambungnya, DPRD akan mengadakan focus group discussion (FGD) guna menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, terutama kalangan pengusaha. Adapun usulan pajak indekos juga turut direkomendasikan Pemprov Jawa Timur.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Sutikno berharap proses pembahasan pengenaan pajak pada rumah indekos berpotensi meningkatkan PAD, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya melalui pembangunan rumah indekos.

"Nanti yang diatur dan dikenai pajak ada kriterianya. Tidak disamaratakan," tuturnya seperti dilansir radarbojonegoro.jawapos.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M