Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mencatat total Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan yang sudah dilaporkan hingga 1 Mei 2021 meningkat double digit secara tahunan.
Hingga 1 Mei 2021, total SPT Tahunan PPh badan yang telah diterima DJP mencapai 872.995. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 29,2% bila dibandingkan dengan kinerja pelaporan SPT Tahunan PPh badan pada periode yang sama tahun lalu.
“Realisasi tahun lalu di periode yang sama total 11,02 juta dengan SPT Tahunan wajib pajak badan 675.406,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Senin (3/5/2021).
Dengan total wajib pajak badan yang wajib menyampaikan SPT sebanyak 1,6 juta maka kepatuhan formal wajib pajak badan baru mencapai 54,56%. Meskipun belum mencapai target tahunan sebesar 80%, kinerja itu sudah lebih baik dibandingkan dengan performa periode yang sama tahun lalu.
Adapun pada periode yang sama tahun lalu, total SPT Tahunan PPh badan yang sudah masuk sebanyak 675.406. Hingga 1 Mei 2021, rasio kepatuhan formal wajib pajak badan juga baru mencapai 45,5%. Hingga akhir 2020, kepatuhan formal mencapai 60,17%.
Dengan target kepatuhan formal wajib pajak badan tahun ini sebesar 80% atau 1,2 juta, masih ada sekitar 327.000 SPT Tahunan PPh badan yang masih belum dilaporkan. Sesuai dengan ketentuan, pelaporan yang melewati deadline akan mendapatkan sanksi administratif berupa denda Rp1 juta.
Selain kepatuhan formal, Neilmaldrin mengatakan upaya meningkatkan kepatuhan material tetap dilakukan melalui pendekatan persuasif kepada wajib pajak. Langkah tersebut diharapkan mampu membangun kepatuhan sukarela wajib pajak.
DJP, sambungnya, akan menjalankan proses bisnis pengawasan. Adapun pengawasan pajak tersebut dilakukan melalui uji kepatuhan berdasarkan pada data pihak ketiga yang saat ini sudah dimiliki DJP, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. (kaw)