KPP PRATAMA KOLAKA

Belum Lapor SPT dan Masuk Daftar Sasaran, WP Dikunjungi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Mei 2023 | 15:00 WIB
Belum Lapor SPT dan Masuk Daftar Sasaran, WP Dikunjungi Petugas Pajak

Ilustrasi.

KOLAKA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka melakukan kunjungan kerja ke tempat kedudukan wajib pajak yang masuk ke dalam Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT) Kuartal II/2023 di Kabupaten Kolaka Timur pada 18 Mei 2023.

Asisten Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Kolaka Khairil Anwar mengatakan terdapat 4 wajib pajak yang harus dilakukan penyuluhan langsung ke rumah wajib pajak di Kabupaten Kolaka Timur pada kuartal II/2023 ini.

“Kami berhasil sampai dan bertemu langsung dengan wajib pajak DSPT. Kami memandu pelaporan SPT Tahunan 4 wajib pajak yang masuk dalam DSPT Kuartal II/2023,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga:
Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Anwar menjelaskan kategori wajib pajak yang masuk dalam DSPT adalah wajib pajak yang sejak terdaftar di kantor pajak dan memiliki NPWP, tetapi tidak melakukan kewajiban pelaporan SPT Tahunan sehingga perlu diberikan penyuluhan.

Setelah kegiatan tersebut, KPP Pratama Kolaka berharap wajib pajak lebih mengerti akan kewajiban perpajakannya di antaranya melaporkan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan paling lambat 30 April untuk wajib pajak badan.

Peta Risiko Kepatuhan CRM Fungsi Edukasi Pajak

Mengacu Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2021, DSPT adalah daftar sasaran kegiatan yang akan menjadi peserta kegiatan edukasi perpajakan yang dipilih pada peta risiko kepatuhan CRM fungsi edukasi perpajakan.

Baca Juga:
WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Peta risiko kepatuhan CRM fungsi edukasi perpajakan merupakan peta yang menggambarkan risiko kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Peta tersebut disusun berdasarkan tingkat kemungkinan ketidakpatuhan wajib pajak dan tingkat kontribusi wajib pajak terhadap penerimaan. Tujuan penyusunan peta ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta mengubah perilaku wajib pajak.

Dengan kata lain, peta risiko tersebut juga menjadi salah satu pertimbangan untuk menyusun dan merencanakan DSPT. Selanjutnya, DSPT yang telah tersusun akan digunakan untuk menentukan prioritas wajib pajak yang akan dilakukan edukasi perpajakan.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan