PERATURAN PAJAK

Beli Mobil Bekas Operasional Perusahaan, Begini Ketentuan PPN-nya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Mei 2023 | 18:00 WIB
Beli Mobil Bekas Operasional Perusahaan, Begini Ketentuan PPN-nya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pembelian mobil bekas dari operasional perusahaan dapat dikenai tarif PPN sebesar 11% sepanjang penjualan mobil bekas tersebut memenuhi ketentuan Pasal 16D UU PPN s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet yang membeli Xenia 2014. Mengacu pada pasal 16D, PPN dikenakan atas penyerahan BKP, berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh pengusaha kena pajak (PKP).

“Tarif PPN [mobil bekas dari operasional perusahaan] sebesar 11% dan PKP yang menjualnya wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN dengan kode faktur 09,” cuit Kring Pajak dalam akun Twitter @kring_pajak, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga:
Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Berdasarkan PER-03/PJ/2022, kode faktur 09 digunakan untuk penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan seperti diatur dalam Pasal 16D UU PPN. Adapun PPN tersebut dipungut oleh PKP yang menyerahkan BKP.

Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan

Berdasarkan ayat penjelasan Pasal 16D UU PPN, penyerahan BKP antara lain mesin, bangunan, peralatan, perabotan, atau BKP lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP dikenai pajak.

Namun, PPN tidak dikenakan atas pengalihan BKP yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon.

Baca Juga:
WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c UU PPN, pajak masukan atas perolehan aktiva sedan dan station wagon tersebut tidak dapat dikreditkan.

Kring Pajak merupakan unit layanan berupa call center yang dibentuk oleh DJP untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keterbukaan dalam informasi perpajakan untuk wajib pajak, baik perorangan maupun atau badan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan