PP 50/2020

Beleid Baru! Pertamina Dapat Tambahan PMN Senilai Rp2,1 Triliun

Muhamad Wildan | Selasa, 22 September 2020 | 17:15 WIB
Beleid Baru! Pertamina Dapat Tambahan PMN Senilai Rp2,1 Triliun

Ilustrasi. Pegawai melayani pengisian bahan bakar di salah satu SPBU Pertamina di Jakarta, Sabtu (19/9/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah menambah penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Pertamina sebesar Rp2,1 triliun. Penambahan PMN ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50/2020.

Berdasarkan PP 50/2020, penambahan PMN kepada Pertamina tersebut tidak bersumber dari APBN, melainkan dari pengalihan barang milik negara (BMN) Kementerian ESDM yang pengadaannya berasal dari APBN 2010 hingga 2017.

"Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Pertamina, perlu dilakukan penambahan PMN ke dalam modal saham PT Pertamina," bunyi bagian pertimbangan PP tersebut, dikutip Selasa (22/9/2020).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Dari PMN sebesar Rp2,1 triliun tersebut, jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga eks Satuan Kerja Ditjen Minyak dan Gas Bumi senilai Rp1,3 triliun akan dialihkan kepada Pertamina.

Lebih terperinci, sebanyak 15 jaringan pipa gas bumi yang terletak di berbagai daerah antara lain seperti di Jakarta, Mojokerto, Semarang, Batam, Balikpapan, hingga Bontang dialihkan kepada Pertamina.

Kemudian sisanya atau PMN sebesar Rp798 miliar berasal dari pengalihan aset berupa hasil penggunaan atau pengoperasian BMN berupa stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBBG) dan infrastruktur pendukung lainnya.

SPBBG yang dialihkan kepada Pertamina antara lain SPPBG yang terletak di Palembang, Jakarta, Bogor, dan Cirebon. Peralatan utama SPBBG di Semarang, Cilegon, Bogor, Subang, dan Purwakarta juga dialihkan dari Kementerian ESDM kepada Pertamina. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT