PERPRES 98/2020

Beleid Baru! Pemerintah Atur Gaji dan Tunjangan Pegawai PPPK

Muhamad Wildan | Jumat, 02 Oktober 2020 | 10:17 WIB
Beleid Baru! Pemerintah Atur Gaji dan Tunjangan Pegawai PPPK

Perpres 98/2020. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan beleid terbaru yang memberikan kepastian gaji dan tunjangan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Beleid terbaru yang dimaksud adalah Perpres No. 98/2020. Perpres ini diundangkan untuk menjalankan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2018 yang mengamanatkan adanya perpres mengenai gaji dan tunjangan bagi PPPK apabila ketentuan mengenai gaji dan tunjangan bagi PPPK belum ditetapkan.

"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan ... diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana disebutkan dalam lampiran," bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres No. 98/2020, dikutip Jumat (2/10/2020).

Baca Juga:
ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Berdasarkan Perpres 98/2020, gaji yang diberikan untuk PPPK golongan I dengan masa kerja golongan 0 tahun sebesar Rp1,79 juta. Lalu, gaji untuk PPPK dengan golongan XVII dengan masa kerja golongan 32 tahun, sampai dengan Rp6,78 juta.

PPPK juga mendapatkan kenaikan gaji berkala ataupun kenaikan gaji istimewa. Ketentuan kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa akan diatur oleh Menteri PAN-RB melalui peraturan menteri.

Selain gaji, PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan juga berhak mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja yaitu, tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan lainnya.

Baca Juga:
Satgas Terima 1.475 Aduan soal THR, Kemenaker Mulai Ambil Tindakan

"Besaran tunjangan PPPK ... diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS," bunyi Pasal 4 ayat (3) Perpres No. 98/2020.

Apabila PPPK bekerja pada instansi pemerintahan pusat maka gaji dan tunjangan PPPK dibebankan pada APBN. Jika PPPK bekerja pada instansi pemerintah daerah, gaji dan tunjangan akan dibebankan pada APBD.

Aturan teknis mengenai pemberian gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah pusat akan diatur lebih lanjut oleh menteri keuangan, sedangkan mekanisme pemberian gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi pemerintah daerah akan diatur oleh menteri dalam negeri.

Perpres No. 98/2020 bakal tetap berlaku sampai dengan terdapat aturan terbaru yang mengatur ketentuan mengenai gaji dan tunjangan PNS sebagai pelaksana dari UU No. 5/2014. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Mei 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ikuti Aturan Main OECD, Jokowi: Agar Indonesia Naik Kelas

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Rabu, 17 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Satgas Terima 1.475 Aduan soal THR, Kemenaker Mulai Ambil Tindakan

BERITA PILIHAN