PERPRES 103/2020

Beleid Baru! Jaminan Pemerintah atas Pembiayaan Program PEN Diatur

Muhamad Wildan | Rabu, 04 November 2020 | 15:15 WIB
Beleid Baru! Jaminan Pemerintah atas Pembiayaan Program PEN Diatur

Tampilan awal salinan Perpres Nomor 103 Tahun 2020.

JAKARTA, DDTCNews – Guna mendorong optimalisasi peran lembaga keuangan menyediakan fasilitas pembiayaan, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan peraturan presiden (Perpres) baru mengenai jaminan pemerintah pusat atas pembiayaan pembangunan.

Perpres yang dimaksud tersebut adalah Perpres No. 103/2020 tentang Jaminan Pemerintah Pusat Atas Pembiayaan Pembangunan Dalam Rangka Mendorong Perekonomian Nasional dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Untuk mengoptimalkan peran lembaga keuangan dalam menyediakan fasilitas pembiayaan ..., diperlukan penjaminan pemanfaatan pembiayaan pembangunan di luar APBN yang diberikan oleh pemerintah pusat," bunyi perpres tersebut, Rabu (4/11/2020).

Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Pada Pasal 1, ditegaskan penerima jaminan adalah lembaga keuangan yang memenuhi kriteria dari menteri keuangan yang memberikan pembiayaan kepada BUMN, BUMD, pemda, badan usaha, atau pelaku usaha selaku terjamin. Kriteria terjamin juga akan ditetapkan oleh menteri keuangan.

Pemberian jaminan akan diberikan oleh menteri keuangan berdasarkan prinsip pengelolaan risiko APBN. Jaminan itu diberikan kepada lembaga keuangan yang membiayai kegiatan pembangunan atau program PEN.

Jaminan kegiatan pembangunan yang dimaksud antara lain jaminan atas risiko gagal bayar pinjaman serta jaminan atas risiko finansial lainnya.

Baca Juga:
Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Beberapa faktor yang dipertimbangkan dalam pemberian jaminan antara lain kondisi keuangan dan kemampuan membayar BUMN, BUMD, dan badan usaha selaku terjamin. Khusus untuk pemda, kemampuan keuangan ditentukan berdasarkan ketentuan pada bidang keuangan daerah.

Menteri keuangan nantinya akan melakukan penilaian kelayakan berdasarkan dokumen persyaratan yang disediakan pemohon. Bila terpenuhi, menteri keuangan akan menerbitkan surat persetujuan prinsip jaminan.

Surat tersebut menjadi landasan BUMN, BUMD, pemda, dan badan usaha dalam proses perundingan perjanjian pembiayaan. Pada proses perundingan, calon terjamin harus menyampaikan perjanjian pembiayaan hasil perundingan kepada menteri keuangan.

Baca Juga:
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

Selain itu, menteri keuangan dapat menelaah syarat dan ketentuan pembiayaan dan memutuskan penerbitan jaminan, usulan perbaikan rancangan perjanjian penjaminan, atau menolak rancangan perjanjian penjaminan.

Bila terjadi klaim atas jaminan, menteri keuangan wajib memenuhi kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan berdasarkan surat jaminan. Pada saat yang bersamaan, BUMN, BUMD, pemda, dan badan usaha selaku terjamin juga wajib memenuhi regres.

Adapun yang dimaksud dengan regres adalah hak pemberi jaminan untuk menagih terjamin atas apa yang dibayarkan kepada penerima jaminan guna memenuhi kewajiban finansial yang timbul dari jaminan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak