Tangkapan hasil layar Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2024.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) merevisi ketentuan mengenai tata cara pendaftaran bagi lembaga keuangan dan penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis. Revisi tersebut dilakukan melalui Perdirjen Pajak No.PER-7/PJ/2024.
Revisi dilakukan untuk mengakomodasi mekanisme pembetulan laporan keuangan berdasarkan kesepakatan Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes (Global Forum). Adapun beleid tersebut merevisi PER-04/PJ/2018.
“Berdasarkan kesepakatan anggota Global Forum...termasuk Indonesia, setiap yurisdiksi yang melakukan pertukaran informasi keuangan harus memiliki mekanisme pembetulan atas laporan yang berisi informasi keuangan,” bunyi penggalan pertimbangan PER-7/PJ/2024, dikutip pada Kamis (11/7/2024).
PER-7/PJ/2024 merevisi kondisi yang membuat data lembaga keuangan pelapor atau nonpelapor bisa diubah. Kini, terdapat 6 kondisi yang membuat data lembaga keuangan pelapor atau nonpelapor dapat dilakukan perubahan.
Pertama, perubahan kategori lembaga keuangan pelapor atau nonpelapor. Kedua, perubahan jenis lembaga keuangan pelapor atau nonpelapor. Ketiga, ada perubahan kegiatan usaha lembaga keuangan pelapor atau nonpelapor.
Keempat, perubahan jenis rekening keuangan yang dikecualikan. Kelima, perubahan identitas lembaga keuangan pelapor atau nonpelapor. Keenam, perubahan identitas petugas pelaksana.
Kondisi pada poin kelima dan keenam merupakan ketentuan baru yang diatur dalam PER-7/PJ/2024. Beleid ini juga menambah saluran penyampaian permohonan perubahan data. Kini, perubahan data tersebut bisa dilakukan secara elektronik.
Lembaga keuangan pelapor berarti lembaga jasa keuangan (LJK), LJK lainnya, dan/atau entitas Lain yang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga kustodian, lembaga simpanan, perusahaan asuransi tertentu, dan/atau entitas investasi yang wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis ke DJP.
Sementara itu, lembaga keuangan nonpelapor adalah LJK, LJK lainnya, dan/atau entitas Lain yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf A Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/2017.
Sebagai informasi, Global Forum adalah forum multilateral terkait dengan transparansi dan pertukaran informasi untuk keperluan pajak. Negara yang turut menjadi anggota Global Forum akan terlibat dalam upaya memerangi penggelapan pajak.
Upaya yang dimaksud di antaranya menerapkan standar Exchange of Information on Request (EOIR) dan Automatic Exchange of Financial Account Information (AEOI). Adapun pemerintah Indonesia telah berpartisipasi dalam Global Forum sejak 2009. (rig)