BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Belanja Online Luar Negeri? Bisa Ajukan Keberatan Pemeriksaan Pabean

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Mei 2023 | 08:30 WIB
Belanja Online Luar Negeri? Bisa Ajukan Keberatan Pemeriksaan Pabean

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Penerima barang dapat mengajukan keberatan terhadap penetapan tarif dan/atau nilai pabean atas barang kiriman oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (18/5/2023).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan masyarakat dapat mengajukan keberatan dengan menyampaikan surat permohonan, identitas, consignment note/airway bill (CN/AWB), surat penetapan, invoice, dan surat keterangan.

"Penerima barang dapat mengajukan keberatan terhadap pejabat Bea Cukai apabila hasil pemeriksaan pabean yang ditetapkan dirasa tidak sesuai seperti penetapan tarif pungutan atau penetapan sanksi administrasi berupa denda," ujarnya.

Baca Juga:
DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Hatta mengatakan mekanisme impor barang kiriman dilaksanakan berdasarkan PMK 199/2019. Terdapat beberapa mekanisme pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dalam prosedur impor barang kiriman.

Pungutan bea masuk tidak dikenakan terhadap barang kiriman dengan nilai barang maksimal US$3. Pungutan bea masuk sebesar 7,5% baru akan dikenakan terhadap barang kiriman dengan nilai US$3 hingga US$1.500,00.

Sementara itu, barang kiriman yang bernilai di atas US$1.500 dikenakan tarif sesuai dengan buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI). Bea masuk juga dikenakan terhadap barang dengan ketentuan tertentu seperti tekstil, tas, sepatu, dan buku.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selain bea masuk, barang kiriman juga dikenakan PDRI. Adapun PDRI dapat berupa PPN sebesar 11%, PPh untuk barang kiriman dengan nilai lebih dari US$1.500 dan barang dengan ketentuan tertentu, serta PPnBM dengan tarif 10% hingga 200%.

Selain impor barang kiriman, ada pula ulasan mengenai penjelasan dari Ditjen Pajak (DJP) terkait dengan komponen pajak dalam tiket konser Coldplay. Kemudian, ada pula bahasan tentang komitmen sejumlah negara untuk mengimplementasikan pajak minimum global.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Pemeriksaan Fisik Barang Kiriman oleh Bea Cukai

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan DJBC memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pabean berupa pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen atas barang kiriman.

Baca Juga:
DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Dalam pelaksanaannya, barang kiriman akan dilakukan pemeriksaan fisik barang menggunakan alat pemindai elektronik atau oleh pejabat bea cukai yang menangani barang kiriman.

Pemeriksaan oleh pejabat Bea Cukai dilakukan apabila terdapat ketidaksesuaian jumlah atau jenis barang dengan dokumen consignment note atau pada kantor pabean tidak tersedia alat pemindai elektronik. Pemeriksaan fisik juga harus disaksikan petugas penyelenggara pos. (DDTCNews)

Pajak di Tiket Konser Coldplay

Berdasarkan pada uraian syarat dan ketentuan umum yang disampaikan dalam laman https://coldplayinjakarta.com/, harga tiket tidak termasuk pajak (government tax) 15%, biaya layanan 5%, dan biaya lainnya. Terkait dengan pajak 15% tersebut, DJP memberikan penjelasan.

Baca Juga:
Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

“Pengenaan pajak 15% yang muncul di tiket konser Coldplay merupakan pajak barang dan jasa tertentu yang kewenangan pemungutannya berada di ranah pemerintah daerah,” tulis DJP dalam sebuah utas di Twitter. Simak ‘Beli Tiket Konser Coldplay, Ada Pajak 15%? Begini Kata DJP’. (DDTCNews)

Pajak Minimum Global

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) optimistis pajak minimum global dengan tarif 15% akan diterapkan secara global mulai tahun depan.

Hingga pertengahan 2023, OECD mencatat sudah ada lebih dari 40 yurisdiksi yang menyatakan komitmen untuk mengadopsi Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) guna menerapkan pajak minimum global ataupun pajak minimum domestik.

Baca Juga:
DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

"Ini artinya pajak minimum global telah menjadi kenyataan. Yurisdiksi-yurisdiksi lain diperkirakan akan mengadopsi Pilar 2 dalam waktu dekat," tulis OECD dalam laporannya berjudul 2023 Progress Report on Tax Co-operation for the 21st Century. (DDTCNews)

Insentif Pajak untuk Industri Farmasi

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajak para pengusaha pada sektor farmasi untuk memanfaatkan berbagai fasilitas perpajakan, termasuk supertax deduction kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

"Kita sudah memiliki superdeduction untuk R&D, di mana fasilitasnya adalah ketika Anda mengeluarkan Rp1 miliar, bisa kemudian dibebankan maksimal 3 kalinya sesuai dengan ketentuan khusus," ujar Analis Kebijakan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Kemenkeu Wahyu.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Wahyu mengatakan fasilitas supertax deduction diberikan untuk meningkatkan kegiatan litbang oleh dunia usaha. Fasilitas diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan litbang sesuai dengan PMK 153/2020. (DDTCNews)

Penawaran Sukuk ST-010

Pemerintah tengah menawarkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel berupa Green Sukuk Ritel–Sukuk Tabungan (ST) seri ST-010.

Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Dwi Irianti Hadiningdyah mengatakan ST-010 menjadi salah satu instrumen pendanaan pemerintah untuk program penanganan dampak lingkungan. Di sisi lain, ST-010 termasuk investasi tanpa risiko dengan pajak penghasilan (PPh) lebih rendah ketimbang deposito.

"Instrumen kita imbalannya 6,25% dan 6,4%, yang pajaknya cuma 10%," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Selasa, 26 September 2023 | 14:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perluasan Basis Pajak dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kerek Tax Ratio

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan