Syarat dan ketentuan umum yang disampaikan dalam laman https://coldplayinjakarta.com/.
JAKARTA, DDTCNews - Melalui sebuah utas di Twitter, Ditjen Pajak (DJP) kembali menjelaskan mengenai komponen pajak dalam tiket konser Coldplay.
Seperti diketahui, grup musik rock Inggris tersebut akan menggelar konser di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta pada 15 November 2023. Penjualan tiket konser (presale) sudah dibuka mulai hari ini, Rabu (17/5/2023).
Berdasarkan pada uraian syarat dan ketentuan umum yang disampaikan dalam laman https://coldplayinjakarta.com/, harga tiket tidak termasuk pajak (government tax) 15%, biaya layanan 5%, dan biaya lainnya. Terkait dengan pajak 15% tersebut, DJP memberikan penjelasan.
“Pengenaan pajak 15% yang muncul di tiket konser Coldplay merupakan pajak barang dan jasa tertentu yang kewenangan pemungutannya berada di ranah pemerintah daerah,” tulis akun Twitter @DitjenPajakRI.
DJP menjelaskan di Indonesia, ada dua jenis pajak yang ditinjau dari kewenangan pemungut, yakni pajak pusat dan pajak daerah. Kewenangan pemungutan pajak pusat adalah DJP. Sementara pajak daerah dipungut dan dikelola pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Secara prinsip, sambung DJP, pajak yang sudah dikenakan pemerintah pusat tidak boleh lagi dikenakan pemerintah daerah. Hal serupa berlaku sebaliknya agar tidak ada pemajakan berganda. Melihat karakteristiknya, konser Coldplay termasuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan.
Merujuk pada ketentuan Pasal 4A ayat 3 huruf h Undang-Undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN), jasa kesenian dan hiburan termasuk jasa yang tidak dikenai PPN. Dengan demikian, DJP tidak melakukan pemungutan PPN karena bukan merupakan objek pajak yang menjadi kewenangannya.
Di sisi lain, sesuai dengan ketentuan Pasal 50 huruf e dan Pasal 55 ayat 1 huruf b UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), jasa kesenian dan hiburan tergolong kategori objek pajak barang dan jasa tertentu. (kaw)