KEBIJAKAN PAJAK

Beli Tiket Konser Coldplay, Ada Pajak 15%? Begini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Mei 2023 | 17:28 WIB
Beli Tiket Konser Coldplay, Ada Pajak 15%? Begini Kata DJP

Syarat dan ketentuan umum yang disampaikan dalam laman https://coldplayinjakarta.com/.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui sebuah utas di Twitter, Ditjen Pajak (DJP) kembali menjelaskan mengenai komponen pajak dalam tiket konser Coldplay.

Seperti diketahui, grup musik rock Inggris tersebut akan menggelar konser di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta pada 15 November 2023. Penjualan tiket konser (presale) sudah dibuka mulai hari ini, Rabu (17/5/2023).

Berdasarkan pada uraian syarat dan ketentuan umum yang disampaikan dalam laman https://coldplayinjakarta.com/, harga tiket tidak termasuk pajak (government tax) 15%, biaya layanan 5%, dan biaya lainnya. Terkait dengan pajak 15% tersebut, DJP memberikan penjelasan.

Baca Juga:
Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

“Pengenaan pajak 15% yang muncul di tiket konser Coldplay merupakan pajak barang dan jasa tertentu yang kewenangan pemungutannya berada di ranah pemerintah daerah,” tulis akun Twitter @DitjenPajakRI.

DJP menjelaskan di Indonesia, ada dua jenis pajak yang ditinjau dari kewenangan pemungut, yakni pajak pusat dan pajak daerah. Kewenangan pemungutan pajak pusat adalah DJP. Sementara pajak daerah dipungut dan dikelola pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Secara prinsip, sambung DJP, pajak yang sudah dikenakan pemerintah pusat tidak boleh lagi dikenakan pemerintah daerah. Hal serupa berlaku sebaliknya agar tidak ada pemajakan berganda. Melihat karakteristiknya, konser Coldplay termasuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Merujuk pada ketentuan Pasal 4A ayat 3 huruf h Undang-Undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN), jasa kesenian dan hiburan termasuk jasa yang tidak dikenai PPN. Dengan demikian, DJP tidak melakukan pemungutan PPN karena bukan merupakan objek pajak yang menjadi kewenangannya.

Di sisi lain, sesuai dengan ketentuan Pasal 50 huruf e dan Pasal 55 ayat 1 huruf b UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), jasa kesenian dan hiburan tergolong kategori objek pajak barang dan jasa tertentu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?