KINERJA FISKAL

Belanja Modal Kuartal I/2022, Wamenkeu: Sudah Balik Normal

Dian Kurniati | Selasa, 03 Mei 2022 | 10:30 WIB
Belanja Modal Kuartal I/2022, Wamenkeu: Sudah Balik Normal

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat belanja modal pada kuartal I/2022 baru senilai Rp18,73 triliun atau terkontraksi sebesar 45,26%.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kontraksi belanja modal terjadi karena pada 2021 terdapat realisasi pembayaran atas pekerjaan fisik yang selesai pada 2020. Menurutnya, kinerja belanja modal mulai kembali pada situasi normal seperti sebelum pandemi Covid-19.

"Sudah balik ke normal. Jadi, keliatan belanja modal turun. Belanja modal ada di belanja K/L yang mengalami penurunan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Selasa (3/5/2022).

Baca Juga:
Realisasi Belanja Bansos Naik 220,85% pada Januari 2024, Data Kemenkeu

Suahasil mengatakan belanja modal pada kuartal I/2021 terjadi percepatan karena adanya carry over pembayaran atas pekerjaan fisik yang selesai pada 2020.

Dalam hal ini, pemerintah melakukan relaksasi pembayaran proyek pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta pengadaan peralatan pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Polri yang selesai pada 2020 ke awal 2021.

Apabila tidak memperhitungkan relaksasi tersebut, realisasi belanja modal 2022 lebih tinggi dibandingkan dengan performa pada 2021. Laporan APBN Kita edisi April 2022 menyebut realisasi belanja modal sampai dengan Maret 2022 mencakup belanja modal peralatan dan mesin yang dimanfaatkan antara lain untuk pengadaan/modernisasi peralatan pada Polri dan Kemenhan.

Baca Juga:
Istana Sebut Ekonomi RI Tangguh di Tengah Perlambatan Global

Kemudian, belanja modal gedung dan bangunan yang dimanfaatkan untuk pembangunan gedung pada Kemenhan, Kemenhub, Kementerian PUPR, dan Kementerian Agama. Terakhir, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi yang dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas pada Kementerian PUPR dan Kemenhub.

Di sisi lain, realisasi belanja modal juga turut mendukung berbagai program PC PEN pada klaster penguatan pemulihan ekonomi antara lain ketahanan pangan, infrastruktur konektivitas, program padat karya, dan pariwisata melalui Kementerian PUPR.

Suahasil menilai hal lain yang juga menyebabkan belanja modal mengalami kontraksi pada awal 2022 yakni karena beberapa belanja yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19, seperti pengadaan vaksin, telah menurun. Dengan kondisi tersebut, dia memperkirakan tren belanja modal dapat sepenuhnya kembali ke normal pada tahun ini.

"Kami berharap [belanja modal] di 2022 ini balik ke normal. April sudah mengalami normalisasi lagi," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 26 Februari 2024 | 11:15 WIB APBN KITA

Kinerja APBN 2024 pada Januari: Pendapatan Turun, Belanja Naik

Sabtu, 10 Februari 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Istana Sebut Ekonomi RI Tangguh di Tengah Perlambatan Global

Sabtu, 10 Februari 2024 | 16:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

OECD Perkirakan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,1 Persen Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara