PP 55/2022
Begini Kriteria WP UMKM Bebas PPh Saat Terima Hibah atau Sumbangan
Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 Februari 2023 | 12:00 WIB
Begini Kriteria WP UMKM Bebas PPh Saat Terima Hibah atau Sumbangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil (UMKM) termasuk dalam daftar pihak yang bisa bebas pajak penghasilan (PPh) jika menerima hibah, bantuan, atau sumbangan.

Sesuai dengan Pasal 6 PP 55/2022, keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek PPh bagi pihak pemberi. Namun, terhadapnya dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada, salah satunya, orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

"... orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud ... merupakan orang pribadi yang memiliki dan menjalankan usaha produktif yang memenuhi kriteria," bunyi Pasal 6 ayat (3) huruf f PP 55/2022, dikutip pada Sabtu (4/2/2023).

Baca Juga:
SPT Kurang Bayar Sudah Dilunasi? Coba Ini Jika Terkendala Lapor

Kriteria wajib pajak orang pribadi UMKM yang bisa dibebaskan dari PPh atas hibah, bantuan, dan sumbangan antara lain, pertama, memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp500 juta tidak termasuk tanah dan atau bangunan tempat usaha. Kedua, memiliki peredaran usaha setahun sampai dengan Rp2,5 miliar.

Pada Pasal 7 PP 55/2022, juga menambahkan ketentuan bahwa harta hibahan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil juga dikecualikan dari pengenaan PPh. Harta hibahan yang dimaksud bisa berbentuk uang atau barang.

Terhadap ketentuan pada Pasal 6 dan Pasal 7 PP 55/2022 di atas, ada aturan seragam, yakni pengecualian dari objek PPh berlaku selama tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.

Baca artikel 'Hibah Bukan Objek PPh, Ini Maksud Tak Ada Hubungan Usaha dan Pekerjaan'. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Maret 2023 | 17:00 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN SPT Kurang Bayar Sudah Dilunasi? Coba Ini Jika Terkendala Lapor
Jumat, 31 Maret 2023 | 16:38 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Soal Perpanjangan Batas Waktu Laporan PPS, Ini Penjelasan Ditjen Pajak
Jumat, 31 Maret 2023 | 16:05 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Deadline Lapor Realisasi Repatriasi/Investasi PPS Mundur Jadi 31 Mei
Jumat, 31 Maret 2023 | 15:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI Sengketa Koreksi Positif atas Alokasi Biaya Kantor Pusat
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 April 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI Registrasi IMEI Sudah di e-CD, Sri Mulyani: Enggak Perlu Antre Lagi
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya
Sabtu, 01 April 2023 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Periode Lapor SPT Tahunan OP Sudah Lewat, Kalau Telat Kena Denda?
Sabtu, 01 April 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN Laporan SPT Tahunan WP Bakal Diteliti, Penyampaian SP2DK Dievaluasi