PMK 177/2022
Begini Ketentuan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukper di PMK 177/2022
Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Februari 2023 | 16:54 WIB
Begini Ketentuan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukper di PMK 177/2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – PMK 177/2022 memuat ketentuan terkait dengan tindak lanjut pemeriksaan bukti permulaan (bukper), baik secara terbuka maupun tertutup.

Berdasarkan pada ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) PMK 177/2022, jika pemeriksaan bukper dilakukan secara terbuka, dirjen pajak akan menerbitkan pemberitahuan tindak lanjut tersebut kepada orang pribadi atau badan.

“Direktur jenderal pajak menerbitkan pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukti permulaan … pada saat laporan pemeriksaan bukti permulaan dibuat,” demikian bunyi penggalan Pasal 24 ayat (1) PMK 177/2022, dikutip pada Rabu (8/2/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Spin-Off?

Pemberitahuan yang disampaikan tersebut berupa pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukper untuk dilakukan penyidikan atau penghentian pemeriksaan bukti permulaan.

Tidak lanjut berupa penyidikan dilakukan jika ditemukan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan dan wajib pajak tidak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya atau mengungkapkan tetapi tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Adapun tindak lanjut berupa penghentian pemeriksaan bukper dilakukan jika:

Baca Juga:
Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?
  • Wajib pajak telah mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
  • Wajib pajak orang pribadi yang dilakukan pemeriksaan bukper meninggal dunia;
  • peristiwa bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan;
  • tidak ditemukan adanya bukper tindak pidana di bidang perpajakan; atau
  • daluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pemeriksa bukper harus mengungkapkan tindak lanjut yang telah dilakukan dalam laporan pemeriksaan bukti permulaan jika ditemukan:

  • potensi pajak yang bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan;
  • dugaan peristiwa pidana selain yang ditentukan dalam surat perintah pemeriksaan bukper;
  • tindak pidana selain tindak pidana di bidang perpajakan; dan/atau
  • bukper yang cukup mengenai keterlibatan pegawai Ditjen Pajak.

Sesuai dengan Pasal 24 ayat (4), apabila wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau melakukan pembetulan SPT setelah surat pemberitahuan pemeriksaan bukper secara terbuka disampaikan, SPT dimaksud dianggap tidak disampaikan.

Ketentuan berbeda untuk wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan bukper secara tertutup. Jika wajib pajak ini menyampaikan SPT dan/atau melakukan pembetulan SPT sejak surat perintah pemeriksaan bukper diterima oleh pemeriksa, pemeriksa bukper itu dapat mempertimbangkannya dalam laporan pemeriksaaan bukper.

Baca Juga:
Wah! Perusahaan Migas Ini Gugat Kebijakan Presiden Soal Pajak Ekspor

Apabila diperoleh atau ditemukan bahan bukti—setelah pemeriksaan bukper diselesaikan—yang dapat menyebabkan simpulan berbeda dengan simpulan dalam laporan, dirjen pajak dapat kembali melakukan pemeriksaan bukper.

Adapun untuk pemeriksaan bukper yang dilakukan secara tertutup, tindak lanjutnya meliputi, pertama, pemeriksaan bukper secara terbuka atau penyidikan berdasarkan hasil penelaahan. Tindak lanjut ini dilakukan jika ditemukan dugaan atau bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.

Kedua, penghentian pemeriksaan bukper. Tindak lanjut ini berlaku jika:

  • wajib pajak orang pribadi yang dilakukan pemeriksaan bukper meninggal dunia;
  • peristiwa bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan;
  • tidak ditemukan adanya bukper tindak pidana di bidang perpajakan; atau
  • daluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 UU KUP.

Adapun pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukper disampaikan kepada wajib pajak dengan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf I PMK 177/2022. (Sabian Hansel/kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Maret 2023 | 15:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK Apa Itu Spin-Off?
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?
BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Maret 2023 | 15:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK Apa Itu Spin-Off?
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?
Rabu, 22 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Pajak Jasa Parkir dalam UU HKPD
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:31 WIB KURS PAJAK 22 MARET - 28 MARET 2023 Rupiah Akhirnya Rebound, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:30 WIB PER-04/BC/2023 Waktu Pelunasan Pita Cukai Bisa Sampai 90 Hari, Ini Kata DJBC
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:15 WIB KPP PRATAMA MEDAN POLONIA Bantu Pelaporan SPT, KPP Medan Polonia Buka Pojok e-Filing di USU
Rabu, 22 Maret 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI Aturan Baru PPh Pasal 23 Royalti Pengguna NPPN, Ini Kata Ditjen Pajak