ADMINISTRASI PAJAK

Serahkan BKP ke Orang Pribadi, Faktur Pajak Tak Boleh Diisi Nama Toko

Muhamad Wildan
Jumat, 26 Juli 2024 | 19.30 WIB
Serahkan BKP ke Orang Pribadi, Faktur Pajak Tak Boleh Diisi Nama Toko

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Faktur pajak yang dibuat pengusaha kena pajak (PKP) atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) kepada orang pribadi harus memuat nama orang pribadi penerima BKP/JKP, bukan nama toko milik orang tersebut.

Sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, faktur pajak harus memuat nama, alamat, dan NPWP/NIK dalam hal pembeli BKP/JKP adalah subjek pajak dalam negeri (SPDN) orang pribadi.

"Identitas pembeli BKP/JKP pada faktur pajak yang menggunakan NIK seharusnya mencantumkan nama sesuai dengan KTP, bukan nama toko," sebut Kring Pajak di media sosial, Jumat (26/7/2024).

Ditegaskan lebih lanjut dalam Pasal 6 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, identitas pembeli BKP/JKP meliputi nama, alamat, dan NPWP/NIK harus diisi sesuai dengan nama, alamat, dan NPWP/NIK yang sebenarnya.

Apabila faktur pajak tidak mencantumkan keterangan-keterangan yang diwajibkan seperti dimaksud dalam Pasal 5 PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, faktur pajak tidak memenuhi persyaratan formal dan dinyatakan sebagai faktur pajak yang diisi secara tidak lengkap.

PKP yang membuat faktur pajak yang isinya tidak lengkap dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP, yakni sanksi denda sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak (DPP).

Bagi pembeli BKP/JKP, PPN yang tercantum dalam faktur pajak yang diisi secara tidak lengkap merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Namun, perlu dicatat, PKP memiliki kesempatan untuk membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli BKP/JKP. Hal ini berlaku untuk setiap penyerahan BKP/JKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir.

Konsumen akhir harus memenuhi dua karakter. Pertama, pembeli barang atau jasa mengonsumsi secara langsung barang atau jasa yang dibeli. Kedua, pembeli barang atau jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang atau jasa dimaksud untuk kegiatan usaha. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.