Laman yang disediakan Ditjen Pajak (DJP) untuk mengunduh installer aplikasi e-faktur.
JAKARTA, DDTCNews – Installer aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 sudah dapat diunduh (di-download) oleh pengguna.
Melalui PENG-18/PJ.09/2024, Ditjen Pajak (DJP) menyatakan aplikasi sudah dapat diunduh sejak 12 Juli 2024. Pengguna diminta melakukan update aplikasi pada setelah waktu henti (20 Juli 2024 pukul 09.00-19.00 WIB) berakhir. Download installer e-faktur desktop versi 4.0 di sini.
“Aplikasi e-faktur desktop versi v.4.0 yang telah diunduh agar tidak digunakan terlebih dahulu sampai dengan waktu henti (downtime) berakhir,” bunyi pengumuman tersebut.
Adapun saat ini hingga mulainya waktu henti, pengusaha kena pajak (PKP) masih dapat menggunakan aplikasi e-faktur desktop versi 3.2. Setelah itu, ketika versi 4.0 sudah dapat digunakan, aplikasi e-faktur desktop versi 3.2 tidak bisa dipakai lagi.
DJP menegaskan saat implementasi aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 dimulai pada 20 Juli 2024, PKP wajib pajak orang pribadi diimbau telah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Dalam rangka meningkatkan kemudahan pelayanan kepada PKP, aplikasi e-faktur desktop versi 4.0, e-faktur web based, dan e-nofa akan mengakomodir penggunaan NPWP 16 digit dan menampilkan informasi NITKU,” tulis DJP dalam laman resminya.
Nantinya, pada e-faktur desktop dan e-faktur web based, PKP dapat merekam NPWP 16 digit atau NPWP 15 digit saat merekam dokumen faktur pajak. Secara keseluruhan, aplikasi akan menampilkan tambahan informasi kolom NPWP 16 digit selain NPWP 15 digit.
Selain itu, masih terkait dengan e-faktur desktop dan e-faktur web based, akan ditambahkan informasi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) pada output dokumen yang terekam. Dokumen itu seperti cetakan faktur pajak dan retur faktur pajak.
Kemudian, web e-nofa, pengguna juga dapat login menggunakan NPWP 15 digit dan NPWP 16 digit. Pada menu Profil User, terdapat tambahan informasi NPWP 16 digit dan NITKU. Pada output dokumen Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP), terdapat identitas NPWP 16 digit.
Adapun sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) PER-6/PJ/2024, keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan secara bertahap disesuaikan dengan mencantumkan NPWP format lama dan format baru. Simak ‘Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak’. (kaw)