KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Klaim Pemerintah Belum Bahas Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor

Muhamad Wildan
Jumat, 26 Juli 2024 | 18.00 WIB
Jokowi Klaim Pemerintah Belum Bahas Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor

Kepadatan kendaraan di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (18/7/2024). Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025, TPL merupakan produk asuransi yang menjamin ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengaku belum melakukan pembahasan internal soal asuransi wajib kendaraan bermotor yang diamanatkan dalam UU 4/2022 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan rapat terkait asuransi third party liability (TPL) tersebut belum dilaksanakan.

"Belum ada rapat mengenai itu [asuransi wajib kendaraan bermotor]," kata Jokowi, dikutip Jumat (26/7/2024).

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan asuransi wajib kendaraan bermotor baru akan diberlakukan berdasarkan peraturan pemerintah (PP).

Dalam UU P2SK telah diatur bahwa pemerintah bisa membentuk program asuransi wajib sesuai kebutuhan. Asuransi wajib dimaksud mencakup asuransi kendaraan berupa TPL terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

"Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 tahun sejak UU P2SK diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap program asuransi wajib tersebut," kata Ogi.

Sebelum PP diterbitkan, pemerintah juga perlu mendapatkan persetujuan dari DPR. "Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan program asuransi wajib ... diatur dengan PP setelah mendapatkan persetujuan dari DPR," bunyi Pasal 39A UU 40/2014 tentang Perasuransian s.t.d.d UU P2SK.

Secara khusus, asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas diperlukan untuk memberikan perlindungan finansial kepada masyarakat. Adanya asuransi bisa mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan dalam hal terjadi kecelakaan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.