Seorang warga memegang KTP dan NPWP di Jakarta, Rabu (19/6/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Ketika 4 elemen data sudah cocok, Nomor Induk Kependudukan (NIK) siap digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Rumadi mengatakan pemadanan atau validasi NIK-NPWP merupakan proses pencocokan identitas wajib pajak. Pencocokan dilakukan atas 4 elemen pada database DJP serta Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“NIK, nama, tempat lahir, dan tanggal lahir. Ketika 4 elemen atau data pokok yang ada di basis data DJP telah klop dengan data di Dukcapil maka dinyatakan NIK-NPWP-nya telah padan atau valid. NIK sudah siap digunakan sebagai nomor identitas perpajakan,” ujarnya, Selasa (9/7/2024).
Hingga 30 Juni 2024, sekitar 74 juta NIK telah dipadankan sebagai NPWP. Angka ini setara dengan 99,1% dari 74,68 juta wajib pajak orang pribadi. Adapun sebanyak 4,37 juta data dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak. Mayoritas, yakni 69,6 juta NIK-NPWP dipadankan oleh sistem DJP.
Terkait dengan penggunaan NIK sebagai NPWP dalam layanan administrasi perpajakan, DJP telah merilis PER-6/PJ/2024. Terhitung sejak 1 Juli 2024, terdapat 7 layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU).
Ketujuh layanan tersebut antara lain pendaftaran wajib pajak (e-registration); akun profil wajib pajak pada DJP Online; informasi konfirmasi status wajib pajak (info KSWP); dan penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-bupot 21/26).
Kemudian, penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-bupot unifikasi); penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-bupot instansi pemerintah); dan pengajuan keberatan (e-objection).
Jumlah layanan administrasi yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus mengalami penambahan. Secara bertahap, DJP akan mengumumkan penambahan jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU.
Berdasarkan pada PER-06/PJ/2024, apabila terdapat layanan tertentu selain 7 layanan di atas maupun layanan yang tidak masuk dalam daftar pengumuman yang akan dikeluarkan DJP, wajib pajak tetap dapat mengaksesnya dengan menggunakan NPWP 15 digit. (kaw)