ISTILAH perseroan publik dan perseroan terbuka kerap kali ditemukan pada banyak literasi terutama berkaitan dengan bisnis. Kedua istilah tersebut juga acap kali mencuat pada pemberitaan seputar pasar modal.
Istilah perseroan terbuka juga tertuang dalam Pasal 17 ayat (2b) UU Pajak Penghasilan (UU PPh). Adapun pasal tersebut memberikan tarif 3% lebih rendah dari tarif PPh badan umum bagi perseroan terbuka yang memenuhi syarat.
Selain itu, UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) membedakan pengertian antara perseroan publik dan perseroan terbuka. Lantas, apa yang dimaksud sebagai perseroan publik dan perseroan terbuka?
Merujuk Pasal 1 angka 8 UU PT, perseroan publik adalah perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Peraturan yang dimaksud mengacu pada UU 8/1995 tentang Pasar Modal (UU PM). Namun, UU PM menggunakan istilah perusahaan publik bukan perseroan publik. Lebih tepatnya, Pasal 1 angka 22 UU PM mendefinisikan perusahaan publik sebagai:
“Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3 miliar atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah,”
Berdasarkan pengertian tersebut, perseroan dikategorikan sebagai perseroan publik apabila pemegang sahamnya telah mencapai 300 orang dan memiliki modal disetor minimal Rp3 miliar atau memenuhi kriteria sebagai perseroan publik yang ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya telah memenuhi kriteria sebagai perseroan publik wajib mengubah anggaran dasarnya. Perubahan tersebut di antaranya berupa status perseroan dalam anggaran dasarnya menjadi perseroan terbuka.
Perubahan anggaran dasar tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak terpenuhi kriteria tersebut. Selain itu, direksi perseroan wajib mengajukan pernyataan pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Merujuk Pasal 1 angka 7 UU PT, perseroan terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pengertian tersebut menunjukkan cakupan perseroan terbuka lebih luas apabila dibandingkan dengan perseroan publik. Hal ini lantaran perseroan terbuka bisa meliputi:
Berdasarkan Pasal 70 UU PM, penawaran umum hanya dapat dilakukan oleh emiten selaku pihak yang melakukan penawaran umum. Adapun penawaran umum adalah penawaran efek (termasuk saham) yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat.
Sederhananya, perseroan terbuka memiliki pengertian yang lebih luas ketimbang perseroan publik. Sebab, perseroan terbuka mencakup juga perseroan publik dan juga perseroan yang melakukan penawaran umum saham di bursa efek.
Sementara itu, perseroan publik tidak selalu identik dengan perseroan terbuka. Hal ini dikarenakan untuk dapat disebut sebagai perseroan publik, tidaklah harus saham-sahamnya ditawarkan di pasar modal.
Jika ada suatu perseroan yang sahamnya tidak ditawarkan di pasar modal, tetapi jumlah pemegang saham dan modal disetornya memenuhi ketentuan maka dapat diklasifikasikan sebagai perseroan publik.
Hal ini berarti perseroan publik ada 2 macam sebagaimana diuraikan Prasetya (2019):
Oleh karena itu, baik perseroan publik maupun perseroan terbuka harus tunduk pada UU PT dan UU PM. Perincian ketentuan mengenai perseroan publik dan perseroan terbuka dapat disimak dalam UU PT dan UU PM. (rig)