UJI MATERI

Begini Isi Perpres Penanganan Perkara di MK & MA

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Desember 2016 | 14:44 WIB
Begini Isi Perpres Penanganan Perkara di MK & MA

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 100 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung oleh pemerintah.

“Untuk menangani pengujian peraturan perundang-undangan baik di MK maupun di MA, pemerintah perlu berkoordinasi secara terintegrasi untuk melakukan persiapan dan pelaksanaan persidangan serta menyusun jawaban termohon,” ungkap Perpres yang diteken pada 30 November itu.

Menurut Perpres ini, dalam penanganan pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi oleh Pemerintah, Presiden memberi mandat kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk menerbitkan Surat Kuasa Khusus.

Baca Juga:
Soal BLT Mitigasi Risiko Pangan, Sri Mulyani dan Risma Beda Persepsi

Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud diberikan kepada Menteri serta menteri dan/atau pejabat setingkat menteri. “Penanganan pengujian sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum),” bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres itu.

Selanjutnya, Menteri, menteri, dan/atau pejabat setingkat menteri dapat menerbitkan Surat Kuasa Substitusi kepada pimpinan tinggi madya atau pejabat setingkat eselon I, pimpinan tinggi pratama atau pejabat setingkat eselon II, dan/atau administrator atau pejabat setingkat eselon III.

Adapun, seperti dilansir dari situs setkab Rabu (14/12), penanganan pengujian UU baik di MK maupun di MA berdasarkan menurut Perpres ini meliputi kegiatan persiapan persidangan dan pelaksanaan persidangan.

“Dalam penyusunan Keterangan Presiden sebagaimana dimaksud, Menteri, menteri, dan/atau pejabat setingkat menteri dapat mengikutsertakan ahli, narasumber, dan/atau perancang peraturan perundang- undangan,” bunyi Pasal 6 ayat (2) Perpres ini. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M