UU TAX AMNESTY

Begini Cara Menghitung Uang Tebusan

Kamis, 30 Juni 2016 | 19:01 WIB
Begini Cara Menghitung Uang Tebusan

Puput Bayu Wibowo,
DDTC Consulting

UNTUK memanfaatkan tax amnesty, wajib pajak perlu membayar sejumlah uang tebusan sebagai pengganti atas penghapusan pokok utang pajak dan sanksi administrasi serta pidana di bidang perpajakan.

Besarnya uang tebusan dihitung dengan mengalikan tarif uang tebusan dengan dasar pengenaan uang tebusan. Besarnya dasar pengenaan Uang Tebusan dihitung dari harta tambahan yang belum pernah dilaporkan dalam SPT PPh Tahunan terakhir.

Adapun,besar tarif uang tebusan bervariasi sesuai dengan periode pengungkapan harta. Terdapat 3 skema tarif tebusan yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak, yaitu:

Pertama, harta wajib pajak yang berada di dalam negeri atau harta yang berada di luar negeri yang dialihkan dan diinvestasikan ke dalam negeri dalam jangka waktu minimal 3 tahun sejak diinvestasikan, dikenakan tarif uang tebusan sebesar:

Tarif Tebusan Periode Pelaporan/ Pengajuan
2% Bulan pertama s.d. akhir bulan ketiga sejak UU berlaku
3% Bulan keempat s.d. 31 Desember 2016
5% Sejak 1 Januari 2017 s.d. 31 Maret 2017

Kedua, harta di Luar Negeri dan tidak dialihkan ke Dalam Negeri, dikenakan tarif uang tebusan sebesar:

Tarif Tebusan Periode Pelaporan/ Pengajuan
4% Bulan pertama s.d. akhir bulan ketiga sejak UU berlaku
6% Bulan keempat s.d. 31 Desember 2016
10% Sejak 1 Januari 2017 s.d. 31 Maret 2017

Ketiga, wajib pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4,8 miliar pada tahun pajak terakhir, dikenakan tarif uang tebusan sebesar:

Tarif Tebusan Ruang Lingkup Periode Pelaporan/ Pengajuan
0,5% Bagi wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta sampai dengan Rp10 miliar Bulan pertama sejak UU berlaku s.d. 31 Maret 2017
2% Bagi wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp10 miliar Bulan pertama sejak UU berlaku s.d. 31 Maret 2017

Contoh Perhitungan

BERIKUT adalah contoh perhitungan uang tebusan berdasarkan kondisi dan periode pengajuan yang dilakukan wajib pajak:

Contoh 1:

Tuan A hanya memiliki harta di dalam negeri dan ingin mengajukan permohonan tax amnesty dalam periode 3 bulan pertama sejak UU berlaku, diketahui bahwa:

  • Surat Pernyataan TA:
    • Nilai harta: Rp 20.000.000.000
    • Nilai utang: Rp6.000.000.000
    • Nilai harta bersih: Rp14.000.000.000
  • SPT PPh Tahunan Tuan A pada tahun 2015 (SPT PPh terakhir) melaporkan:
    • Nilai harta: Rp15.000.000.000
    • Nilaiutang: Rp5.000.000.000
    • Nilai harta bersih: Rp10.000.000.000

Dengan demikian dasar pengenaan Uang Tebusan Tuan A adalah:

Ø Rp 14.000.000.000 – Rp 10.000.000.000 = Rp 4.000.000.000

  • Penghitungan Uang Tebusan:

Tarif yang dikenakan pada periode 3 (tiga) bulan pertama sejak UU berlaku adalah 2% (dua persen), maka 2% x Rp 4.000.000.000 = Rp 80.000.000

Contoh 2:

Tuan B mengajukan Tax Amnesty dengan mengalihkan sebagian hartanya di Luar Negeri ke Dalam Negeri, namun SPT PPh Tahunan terakhir pada tahun 2015, Tuan B hanya melaporkan harta yang berada di Dalam Negeri, berikut penjelasannya:

  • Pelaporan SPT PPh Tahunan terakhir pada tahun 2015:
    • Nilai harta: Rp15.000.000.000
    • Nilai utang: Rp5.000.000.000
    • Nilai harta bersih: Rp10.000.000.000
  • Surat pernyataan TA disampaikan 6 (enam) bulan pertama sejak UU berlaku, diungkapkan bahwa:
    • Total nilai harta per 31 Desember 2015 sebesar Rp 50.000.000.000,-
    • Nilai harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Tahunan 2015 sebesar Rp35.000.000.000,-, terdiri dari harta berada di luar negeri yang akan dialihkan ke dalam negeri sebesar Rp12.000.000.000,-, sedangkan harta berada di luar negeri yang tidak dialihkan ke dalam negeri sebesar Rp23.000.000.000,-
  • Total nilai utang Tuan B pada tanggal 31 Desember 2015 adalah Rp 14.000.000.000,-, terdiri dari:
    • Nilai utang yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Tahunan 2015 sebesar Rp9.000.000.000,-, terdiri dari:
    • Nilai utang yang berkaitan dengan harta yang berada di luar negeri yang akan dialihkan ke dalam negeri sebesar Rp3.000.000.000,-
    • Nilai utang yang berkaitan dengan harta yang berada di luar negeri yang tidak dialihkan ke dalam negeri sebesar Rp6.000.000.000,-
  • Nilai harta bersih pada saat penyampaian surat pernyataan tax amnesty:
    • Nilai harta bersih yang berkaitan dengan harta yang akan dialihkan ke dalam negeri adalah: Rp12.000.000.000,- – Rp3.000.000.000,- = R 9.000.000.000,-
    • Nilai harta bersih yang berkaitan dengan harta di luar negeri yang tidak akan dialihkan ke dalam negeri adalah: Rp23.000.000.000,- – Rp6.000.000.000,- = Rp17.000.000.000,-

Dengan demikian dasar pengenaan uang tebusan untuk:

  • Harta bersih yang berkaitan dengan harta yang akan dialihkan ke dalam negeri adalah: Rp12.000.000.000,- – Rp3.000.000.000,- = Rp9.000.000.000,-
  • Harta bersih yang berkaitan dengan harta yang tidak akan dialihkan ke dalam negeri adalah: Rp17.000.000.000,- – Rp0,- = Rp17.000.000.000,-

Perhitungan Uang Tebusan adalah sebagai berikut:

  • Harta yang akan dialihkan ke dalam negeri: 3% x Rp9.000.000.000 = Rp270.000.000
  • Harta yang tidak akan dialihkan ke dalam negeri: 6% x Rp17.000.000.000 = Rp1.020.000.000
  • Total Uang Tebusan yang harus dibayarkan Tuan B adalah: Rp270.000.000 + Rp1.020.000.000 = Rp1.290.000.000

Contoh 3:

UU Pengampunan Pajak memperbolehkan Wajib Pajak untuk dapat menyampaikan Surat Pernyataan Pengampunan Pajak paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak UU berlaku sampai dengan Maret 2017.

Misal, Tuan A ingin memanfaatkan kesempatan ini untuk mengajukan permohonan yang kedua setelah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan yang pertama diterbitkan. Berikut adalah perinciannya:

  • Surat Keterangan atas Surat Pernyataan TA pertama Tuan A:
    • Dasar pengenaan Uang Tebusan: Rp10.000.000.000
    • Uang Tebusan: Rp200.000.000
  • Surat Pernyataan TA kedua Tuan A:
    • Harta bersih per 31 Desember 2015: Rp35.000.000.000 (termasuk harta tambahan sebesar Rp20.000.000.000.
    • Harta bersih dalam SPT PPh Terakhir: Rp5.000.000.000
    • Dasar pengenaan Uang Tebusan: Rp35.000.000.000 – Rp5.000.000.000 = Rp30.000.000.0000
    • Dasar pengenaan Uang Tebusan yang tercantum dalam Surat Keterangan atas Surat Pernyataan tax amnesty pertama: Rp10.000.000.000
    • Dasar pengenaan Uang Tebusan yang harus dibayar dalam Surat Pernyataan tax amnesty kedua adalah: Rp30.000.000.000 – Rp10.000.000.000 = Rp20.000.000.000
    • Uang Tebusan yang harus dibayar Tuan A: 3% x Rp20.000.000.000 = Rp600.000.000

Dengan demikian, atas Surat Pernyataan kedua, diterbitkan Surat Keterangan kedua yang mencantumkan Uang Tebusan sebesar Rp600.000.000 yang harus dibayar oleh Tuan A.*

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN