PELAPORAN SPT

Begini Batas Akhir Lapor SPT Tahunan Badan dan SPT Masa

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 29 April 2023 | 18:49 WIB
Begini Batas Akhir Lapor SPT Tahunan Badan dan SPT Masa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan kembali ketentuan mengenai batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Jika tahun pajak adalah Januari—Desember, batas waktunya jatuh pada besok, Minggu (30/4/2023).

“Untuk saat ini belum ada informasi terkait perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan tersebut,” tulis Kring Pajak merespons warganet, dikutip pada Sabtu (29/4/2023).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Sementara itu, untuk pelaporan SPT Masa, terjadi pergeseran jika batas waktu bertepatan dengan hari libur. Kring Pajak mengatakan jika batas akhir bertepatan dengan hari libur, pelaporan SPT Masa dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

“Diperuntukkan untuk pelaporan SPT Masa bukan SPT Tahunan ya,” imbuh Kring Pajak.

Adapun salah satu contohnya adalah SPT Masa PPN untuk masa Maret 2023. Sesuai dengan Pasal 2 PMK 242/2014, PPN yang terutang dalam satu masa pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Akhir bulan ini (30/4/2023) merupakan hari libur (Minggu). Selain itu, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor 1 Tahun 2023, Senin (1/5/2023) merupakan hari libur nasional (hari buruh internasional).

Adapun sesuai dengan Pasal 9 ayat (2), hari libur yang dimaksud adalah hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional. Dengan demikian, pelaporan/penyetoran SPT PPN Maret dilakukan paling lambat 2 Mei 2023. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan