PMK 144/2022

Begini Aturan Penentuan Nilai Pabean Menggunakan Metode Barang Identik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 November 2022 | 12:00 WIB
Begini Aturan Penentuan Nilai Pabean Menggunakan Metode Barang Identik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengatur mekanisme penentuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk berdasarkan nilai transaksi barang identik sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 144/2022.

Berdasarkan PMK 144/2022 yang merevisi PMK 160/2010 s.t.d.t.d PMK 62/2018, metode penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik dapat digunakan apabila nilai pabean tak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan.

“Dalam hal nilai pabean untuk perhitungan bea masuk tak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi [barang bersangkutan]…, nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang identik,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK 144/2022, dikutip pada Jumat (18/11/2022).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Terdapat beberapa persyaratan untuk dapat memakai nilai transaksi barang identik dalam penentuan nilai pabean. Pertama, berasal dari satuan barang dalam pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi.

Kedua, tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam waktu 30 hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB dari barang impor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.

Ketiga, tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya. Keempat, menggunakan moda transportasi yang sama.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Tambahan informasi, pemberitahuan pabean impor yang dimaksud harus memenuhi beberapa kriteria paling sedikit antara lain pemberitahuan diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas. Lalu, memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang.

Terakhir, tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan yang sedang ditentukan nilai pabeannya. Simak 'Begini Aturan Pakai Metode Pengulangan dalam Penghitungan Bea Masuk' (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?