PMK 144/2022

Begini Aturan Penentuan Nilai Pabean Menggunakan Metode Barang Identik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 November 2022 | 12:00 WIB
Begini Aturan Penentuan Nilai Pabean Menggunakan Metode Barang Identik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengatur mekanisme penentuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk berdasarkan nilai transaksi barang identik sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 144/2022.

Berdasarkan PMK 144/2022 yang merevisi PMK 160/2010 s.t.d.t.d PMK 62/2018, metode penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik dapat digunakan apabila nilai pabean tak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan.

“Dalam hal nilai pabean untuk perhitungan bea masuk tak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi [barang bersangkutan]…, nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang identik,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK 144/2022, dikutip pada Jumat (18/11/2022).

Baca Juga:
Social Commerce Bakal Diatur, Hanya untuk Promosi Barang dan Jasa

Terdapat beberapa persyaratan untuk dapat memakai nilai transaksi barang identik dalam penentuan nilai pabean. Pertama, berasal dari satuan barang dalam pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi.

Kedua, tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam waktu 30 hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB dari barang impor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.

Ketiga, tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya. Keempat, menggunakan moda transportasi yang sama.

Baca Juga:
Ada Komite Kepatuhan, KPP Terbitkan SP2DK Harus Berdasarkan Data Pusat

Tambahan informasi, pemberitahuan pabean impor yang dimaksud harus memenuhi beberapa kriteria paling sedikit antara lain pemberitahuan diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas. Lalu, memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang.

Terakhir, tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan yang sedang ditentukan nilai pabeannya. Simak 'Begini Aturan Pakai Metode Pengulangan dalam Penghitungan Bea Masuk' (Fikri/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 September 2023 | 14:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Perkembangan Pilar 1 Proposal OECD

Senin, 25 September 2023 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Social Commerce Bakal Diatur, Hanya untuk Promosi Barang dan Jasa

Senin, 25 September 2023 | 11:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Komite Kepatuhan, KPP Terbitkan SP2DK Harus Berdasarkan Data Pusat

BERITA PILIHAN
Senin, 25 September 2023 | 14:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Perkembangan Pilar 1 Proposal OECD

Senin, 25 September 2023 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Social Commerce Bakal Diatur, Hanya untuk Promosi Barang dan Jasa

Senin, 25 September 2023 | 12:30 WIB PMK 92/2023

Sri Mulyani Perbarui Mekanisme Pertanggungjawaban Pajak DTP

Senin, 25 September 2023 | 12:26 WIB ANALISIS PAJAK

Perlukah Pengenaan Pajak Pencemaran Lingkungan?

Senin, 25 September 2023 | 11:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Komite Kepatuhan, KPP Terbitkan SP2DK Harus Berdasarkan Data Pusat

Senin, 25 September 2023 | 11:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Tren Kenaikan Harga Gula Pasir, BPS Ungkap Dampaknya ke Inflasi

Senin, 25 September 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pelaksanaan Penagihan Pajak terhadap Pengurus Bentuk Usaha Tetap

Senin, 25 September 2023 | 10:03 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Penduduk Usia Produktif Meningkat, Sudahkah Mereka Melek Pajak?

Senin, 25 September 2023 | 09:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

ADB Beri Pinjaman Rp 7,68 Triliun untuk Reformasi Kebijakan Ekonomi RI

Senin, 25 September 2023 | 09:13 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jika Ada Indikasi Pelanggaran oleh Fiskus, DJP Minta Semua Pihak Lapor