PMK 144/2022

Begini Aturan Pakai Metode Komputasi dalam Menentukan Nilai Pabean

Redaksi DDTCNews | Minggu, 27 November 2022 | 10:30 WIB
Begini Aturan Pakai Metode Komputasi dalam Menentukan Nilai Pabean

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Metode komputasi dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam perhitungan bea masuk. Ketentuan penggunaan metode itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 144/2022.

Merujuk pada Pasal 3 ayat (4) PMK 144/2022, metode komputasi dapat digunakan jika nilai pabean untuk perhitungan bea masuk tidak bisa ditentukan dengan memakai nilai transaksi, nilai transaksi identik, nilai transaksi barang serupa, atau metode deduksi.

“Metode komputasi … merupakan metode penentuan nilai pabean dengan cara menjumlahkan unsur pembentuk nilai pabean dari barang impor yang bersangkutan,” bunyi penggalan Pasal 18 ayat (1) PMK 144/2022, dikutip pada Minggu (27/11/2022).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Setidaknya terdapat 3 unsur pembentuk nilai pabean yang dimaksud. Pertama, biaya atau nilai bahan baku dan proses pembuatan atau proses lainnya yang dilakukan dalam memproduksi barang impor yang bersangkutan. Kedua, biaya atau nilai yang harus ditentukan pada penentuan nilai transaksi.

Ketiga, keuntungan dan pengeluaran umum yang besarnya sama atau mendekati keuntungan dan pengeluaran umum penjualan barang sejenis yang dibuat oleh produsen di negara pengekspor yang sama untuk dikirim ke dalam daerah pabean.

Pada Pasal 18 ayat (2) dijelaskan metode komputasi dapat digunakan jika penjual dan pembeli ialah orang saling berhubungan, produsen atau kuasanya bersedia memberikan informasi kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengenai unsur pembentuk nilai pabean.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Selain itu, jika dibutuhkan pemeriksaan lebih lanjut terkait penggunaan metode komputasi, produsen diharuskan memberikan fasilitas terkait dengan pemeriksaan.

Sebagai informasi, PMK 144/2022 merupakan revisi dari peraturan sebelumnya yaitu PMK 160/2010 s.t.d.t.d PMK 62/2018. Revisi tersebut dilakukan untuk lebih memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT