KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bebas Pungutan Ekspor, Pemerintah Harap Harga TBS di Petani Meningkat

Dian Kurniati | Senin, 18 Juli 2022 | 15:00 WIB
Bebas Pungutan Ekspor, Pemerintah Harap Harga TBS di Petani Meningkat

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (7/7/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan pembebasan pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah beserta produk turunannya hingga 31 Agustus 2022 bertujuan untuk menjaga stabilitas produksi dan harga tandan buah segar di level petani.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembebasan pungutan dilakukan untuk mempercepat ekspor (flush out) minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) beserta produk turunannya.

"Dengan percepatan ekspor tersebut, harga tandan buah segar di tingkat pekebun khususnya pekebun swadaya diharapkan meningkat," katanya, dikutip pada Senin (18/7/2022).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Airlangga menuturkan pemerintah berkomitmen mendukung sektor perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu komoditas strategis nasional dan tulang punggung perekonomian nasional. Salah satunya melalui program percepatan ekspor.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 115/2022, pemerintah membebaskan tarif pungutan ekspor CPO beserta produk turunannya mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2022.

Pembebasan tarif pungutan ekspor dilakukan berdasarkan usulan Sekretariat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit setelah melalui rapat yang dipimpin Airlangga.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Tarif pungutan dikenakan sebagai imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh BPDP Kelapa Sawit. Tarif pungutan itu ditetapkan berdasarkan batasan lapisan nilai harga CPO dengan mengacu pada harga referensi yang ditetapkan menteri perdagangan.

PMK 115/2022 hanya mengubah lampiran berisi perincian tarif pungutan ekspor CPO dan produk turunannya dari yang semula diatur dalam PMK 103/2022 menjadi US$0. Pembebasan tarif pungutan dilakukan terhadap ekspor 26 jenis produk CPO.

Sementara itu, mulai 1 September 2022, ekspor semua jenis produk CPO akan dikenakan pungutan, kecuali TBS. Misal, pada CPO, tarif pungutan ekspor ditetapkan senilai US$55 hingga US$240 per ton, mengikuti pergerakan harga CPO.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Airlangga berharap penyesuaian tarif pungutan ekspor akan memberikan efek keadilan dan kepatutan terhadap distribusi nilai tambah dari industri kelapa sawit dalam negeri. Nanti, pungutan tersebut juga akan dikelola dan disalurkan kembali untuk fokus pembangunan industri kelapa sawit rakyat.

"Ketersediaan dana dari pungutan ekspor dapat meningkatkan akses pekebun swadaya terhadap pendanaan untuk perbaikan produktivitas kebun dan mendekatkan usaha pada sektor yang memberikan nilai tambah lebih," ujarnya.

Airlangga menambahkan perubahan kebijakan itu juga menjadi momentum bagi BPDP Kelapa Sawit untuk makin meningkatkan layanan dengan tetap menjaga akuntabilitas serta transparansi pengelolaan dan penyaluran dana perkebunan kelapa sawit. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi