PER-06/BC/2021

Bea Cukai Rilis Peraturan Baru Soal Kerahasiaan Data Penumpang Pesawat

Muhamad Wildan | Rabu, 28 Juli 2021 | 19:27 WIB
Bea Cukai Rilis Peraturan Baru Soal Kerahasiaan Data Penumpang Pesawat

PER-06/BC/2021. 

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan ketentuan baru mengenai pengelolaan dan kerahasian data penumpang pesawat atau sarana pengangkut udara.

Ketentuan itu dimuat dalam PER-06/BC/2021. Sesuai dengan beleid tersebut, data penumpang hanya digunakan untuk mencegah, mendeteksi, meneliti, hingga menyidik pelanggaran pada bidang kepabeanan dan cukai serta kejahatan serius lainnya.

Adapun kejahatan serius lain yang dimaksud meliputi peredaran narkotika, terorisme, tindak pidana pencucian uang, kejahatan lintas negara, dan kejahatan lainnya sebagaimana diatur pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

“Data penumpang yang dikirimkan oleh pengangkut kepada DJBC harus dikelola dengan profesional, bersifat rahasia, dan hanya digunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi DJBC," bunyi Pasal 3 PER-06/BC/2021, dikutip pada Rabu (28/7/2021).

Pengelola bertanggung jawab atas data penumpang dengan memperhatikan keamanan penyimpanan data penumpang, jaminan keutuhan, serta ketersediaan data penumpang. Pengelola dituntut untuk melindungi data penumpang.

Perlindungan data penumpang dilakukan terhadap upaya akses, perubahan, dan penghapusan dari pihak yang berwenang. Pengelola juga diwajibkan untuk menjaga keutuhan data serta melakukan back up secara periodik atas data penumpang.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Adapun pengelola data penumpang yang dimaksud dalam PER-06/BC/2021 ini adalah direktur pada bidang teknologi informasi DJBC. Pengelola hingga pengguna wajib menjaga kerahasian data penumpang. Mereka harus menggunakan data penumpang sesuai dengan kewenangannya.

PER-06/BC/2021 telah ditetapkan Dirjen Bea dan Cukai Askolani sejak 5 Mei 2021. Beleid tersebut mulai berlaku setelah 30 hari ditetapkan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Juli 2021 | 20:14 WIB

kok report buat lagi tentang prmbayaan fiskal LN gak usah banyak2 Rp. 100 ribu data kelacak dan siapa yg gak NPWP kenakan 1 juta.. bisa sbg basis data ... kecuali TKI dan apatur negara (ASN/TNI-Polri/anggota lembag tinggi, Diplomat ) yg berangkat bertugas kasih setoran paling kecil... knp data akan terakses ke DJP

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT