Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai (DJBC) menggelontorkan insentif bea masuk hingga Rp399 miliar untuk sektor migas dan panas bumi sepanjang 2021 lalu.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjabarkan realisasi insentif tersebut berasal dari 1.623 pengajuan permohonan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Atas permohonan tersebut Bea Cukai berhasil memberikan fasilitas fiskal kepada usaha sektor migas dan pengusahaan panas bumi dengan total nilai impor sebesar US$ 1,6 miliar atau setara Rp22,9 triliun.
"Bea Cukai sebagai government agency yang memiliki tugas menjadi trade facilitator dan industrial assistance berupaya membantu dan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk investasi dan produksi migas dan panas bumi," kata Nirwala dalam keterangan resminya, Jumat (8/4/2022).
Nirwala menyebut pemberian insentif tersebut diberikan sebagaimana mandat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 217/2019, dan fasilitas fiskal atas kegiatan pengusahaan panas bumi yang dituangkan dalam PMK 218/2019 yang telah berlaku sejak Maret 2020.
Dia menambahkan, kegiatan hulu migas dan pengusahaan panas bumi pun akan mendapatkan fasilitas selain pembebasan bea masuk, seperti bea masuk antidumping, imbalan, pengamanan, serta tidak dipungutnya pajak dalam rangka impor berupa pajak pertambahan nilai (PPN), atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan/atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.
Lebih lanjut, Nirwala mengatakan guna mempermudah pemberian insentif tersebut, Bea Cukai telah melakukan pelimpahan wewenang pemberian fasilitas kepada kepala kantor wilayah (Kanwil) dan kantor pelayanan utama (KPU) Bea Cukai yang mengawasi wilayah kerja, pengajuan permohonan fasilitas pembebasan dilakukan secara elektronik melalui Sistem INSW (SINSW).
Selain itu, Kanwil dan KPU Bea Cukai terkait juga menggunakan aplikasi sistem otomasi fasilitas kepabeanan (SOFast) yang mampu mempersingkat janji layanan penerbitan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) fasilitas dari semula 5 hari kerja menjadi 5 jam kerja. (sap)