KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Bea Cukai Kucurkan Insentif Bea Masuk Migas & Panas Bumi Rp399 Miliar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 April 2022 | 17:45 WIB
Bea Cukai Kucurkan Insentif Bea Masuk Migas & Panas Bumi Rp399 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai (DJBC) menggelontorkan insentif bea masuk hingga Rp399 miliar untuk sektor migas dan panas bumi sepanjang 2021 lalu.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjabarkan realisasi insentif tersebut berasal dari 1.623 pengajuan permohonan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Atas permohonan tersebut Bea Cukai berhasil memberikan fasilitas fiskal kepada usaha sektor migas dan pengusahaan panas bumi dengan total nilai impor sebesar US$ 1,6 miliar atau setara Rp22,9 triliun.

Baca Juga:
Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

"Bea Cukai sebagai government agency yang memiliki tugas menjadi trade facilitator dan industrial assistance berupaya membantu dan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk investasi dan produksi migas dan panas bumi," kata Nirwala dalam keterangan resminya, Jumat (8/4/2022).

Nirwala menyebut pemberian insentif tersebut diberikan sebagaimana mandat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 217/2019, dan fasilitas fiskal atas kegiatan pengusahaan panas bumi yang dituangkan dalam PMK 218/2019 yang telah berlaku sejak Maret 2020.

Dia menambahkan, kegiatan hulu migas dan pengusahaan panas bumi pun akan mendapatkan fasilitas selain pembebasan bea masuk, seperti bea masuk antidumping, imbalan, pengamanan, serta tidak dipungutnya pajak dalam rangka impor berupa pajak pertambahan nilai (PPN), atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan/atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

Baca Juga:
Tarif PPN Kripto Naik Jadi 0,12 Persen pada Tahun Depan, Asalkan...

Lebih lanjut, Nirwala mengatakan guna mempermudah pemberian insentif tersebut, Bea Cukai telah melakukan pelimpahan wewenang pemberian fasilitas kepada kepala kantor wilayah (Kanwil) dan kantor pelayanan utama (KPU) Bea Cukai yang mengawasi wilayah kerja, pengajuan permohonan fasilitas pembebasan dilakukan secara elektronik melalui Sistem INSW (SINSW).

Selain itu, Kanwil dan KPU Bea Cukai terkait juga menggunakan aplikasi sistem otomasi fasilitas kepabeanan (SOFast) yang mampu mempersingkat janji layanan penerbitan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) fasilitas dari semula 5 hari kerja menjadi 5 jam kerja. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Senin, 15 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi yang Membuat PPN atau PPnBM Tidak Dipotong oleh Wapu BUMN

Senin, 15 April 2024 | 09:00 WIB PMK 61/2022

Catat! PPN KMS Harus Disetor Sendiri Paling Lambat Tanggal 15

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Selasa, 16 April 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Hari Ini Batas Akhir Setor dan Lapor PPh Masa Maret 2024

Selasa, 16 April 2024 | 09:10 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Konflik Iran-Israel, Pemerintah Antisipasi Kenaikan Harga Komoditas

Selasa, 16 April 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan