PROVINSI DKI JAKARTA

BBNKB Mobil Diusulkan Naik Jadi 12,5%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Februari 2019 | 11:07 WIB
BBNKB Mobil Diusulkan Naik Jadi 12,5%

Antrean kendaraan bermotor di Samsat DKI Jakarta. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dari 10% menjadi 12,5%. Peningkatan ini sebagai upaya Pemprov untuk mendorong warga menggunakan angkutan umum.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafrudin mengatakan rencana penyesuaian tarif BBNKB berdasarkan hasil kesepakatan antar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) se-Jawa dan Bali.

“Peningkatan tarif BBNKB bukan hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) saja, tapi juga lebih mendorong kesadaran masyarakat untuk beralih menggunakan transportasi umum ketimbang kendaraan pribadi,” tuturnya di Jakarta, Kamis (7/2).

Baca Juga:
Pemprov DKI Bebaskan PBB-P2 Purnawirawan TNI/Polri, Simak Ketentuannya

Di samping itu, Faisal menilai peningkatan tarif BBNKB juga akan berdampak pada harga jual mobil. Tingginya harga jual mobil diklaim bisa menurunkan minat beli mobil, seiring menambah penerimaan pajak daerah dari sektor BBNKB.

Beleid rancangan kebijakan yang hanya akan berlaku pada mobil itu dikabarkan telah diusulkan kepada DPRD. Pemprov DKI Jakarta akan segera memberlakukan peningkatan tarif usai kebijakan tersebut disetujui oleh parlemen.

Menurutnya Provinsi DKI Jakarta belum terlambat dalam menerapkan kebijakan ini. Mengingat DPRD Provinsi Jawa Barat pun baru mengesahkan kebijakan kenaikan tarif BBNKB pada Desember 2018.

Baca Juga:
Legalisasi Pajak Judi di Jakarta pada Era Gubernur Ali Sadikin

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan pihaknya segera membahas draf perda tersebut. Namun waktu pembahasannya belum bisa diputuskan.

Bila nantinya draf tersebut dusahkan menjadi perda dan ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur, katanya seperti dilansir poskotanews.com, maka target BBNKB untuk APBD 2019 ini harus dikoreksi. Sebab akan terjadi penambahan pendapatan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 16 Maret 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov DKI Bebaskan PBB-P2 Purnawirawan TNI/Polri, Simak Ketentuannya

Sabtu, 16 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Legalisasi Pajak Judi di Jakarta pada Era Gubernur Ali Sadikin

Sabtu, 09 Maret 2024 | 14:30 WIB PENEGAKAN HUKUM

Dorong Kepatuhan, DJP-DJBC Jakarta Audiensi dengan Kejaksaan Tinggi

Jumat, 08 Maret 2024 | 15:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

NPOPTKP di DKI Jakarta Rp 250 Juta, Khusus Waris Jadi Rp1 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan