PENEGAKAN HUKUM

Dorong Kepatuhan, DJP-DJBC Jakarta Audiensi dengan Kejaksaan Tinggi

Muhamad Wildan | Sabtu, 09 Maret 2024 | 14:30 WIB
Dorong Kepatuhan, DJP-DJBC Jakarta Audiensi dengan Kejaksaan Tinggi

JAKARTA, DDTCNews - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) se-Jakarta menggelar audiensi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Audiensi digelar guna meningkatkan sinergi dalam upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak, utamanya dalam hal penegakan hukum.

"Tujuan dari kegiatan audiensi ini adalah untuk meningkatkan sinergi yang sudah terjalin antara Kanwil DJP dan DJBC se-Jakarta dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," tulis Kanwil DJP Jakarta Barat dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (9/3/2024).

Baca Juga:
Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Turut hadir dalam audiensi antara lain Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Narendra, Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar, Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Eddi Wahyudi, Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda, Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Ahmad Jamhari, Kepala KPU BC Tipe A Tanjung Priok Dwi Teguh Wibowo, dan Kepala Kanwil DJBC Jakarta Rusman Hadi.

Dukungan penegakan hukum amat diperlukan untuk memastikan bahwa upaya tersebut dilakukan sebagai upaya terakhir setelah pelayanan, edukasi atau pemberian sosialisasi, dan pengawasan melalui kegiatan imbauan.

Jika upaya-upaya persuasif tidak mampu mendorong wajib pajak untuk patuh dan ternyata terdapat indikasi tindak pidana pajak, penegakan hukum akan dilaksanakan oleh DJP dan DJBC bersama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

"Setiap ada perkembangan dari wajib pajak terutama menyangkut pidana perpajakan dapat sampaikan pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta supaya dapat memberikan pertimbangan hukum yang tepat kepada DJP dan DJBC," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Narendra.

Sinergitas antara DJP, DJBC, dengan Kejaksaan akan terus diintensifkan untuk memastikan bahwa kepatuhan dan penerimaan perpajakan meningkat di Kanwil DJP dan DJBC seluruh Jakarta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah