PROVINSI DKI JAKARTA

NPOPTKP di DKI Jakarta Rp 250 Juta, Khusus Waris Jadi Rp1 Miliar

Muhamad Wildan | Jumat, 08 Maret 2024 | 15:00 WIB
NPOPTKP di DKI Jakarta Rp 250 Juta, Khusus Waris Jadi Rp1 Miliar

Laman depan dokumen Pengumuman Bapenda DKI Jakarta Nomor 499/UD.02.01.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengumumkan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) dalam pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) adalah senilai Rp250 juta untuk perolehan hak pertama.

NPOPTKP senilai Rp250 juta untuk perolehan hak pertama ini berlaku sejak 2024 seiring dengan berlakunya Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Untuk perolehan hak yang kedua dan seterusnya, NPOPTKP sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diberikan," bunyi Pengumuman Bapenda DKI Jakarta Nomor 499/UD.02.01, dikutip Jumat (8/3/2024).

Baca Juga:
Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Bila hak atas tanah dan bangunan diperoleh oleh lebih dari 1 orang, NPOPTKP senilai Rp250 juta tetap diberikan sepanjang perolehan hak tersebut merupakan perolehan hak pertama bagi setidaknya salah satu orang penerima hak.

Khusus atas perolehan hak pertama karena hibah wasiat atau waris, NPOPTKP yang berlaku adalah senilai Rp1 miliar.

Fasilitas NPOPTKP Rp1 miliar diberikan sepanjang hibah wasiat atau waris tersebut diterima oleh orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 derajat ke atas atau ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris, termasuk suami/istri.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Dalam hal hibah wasiat atau waris diterima oleh selain orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 derajat ke atas atau ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris, NPOPTKP atas perolehan hak adalah senilai Rp250 juta.

Bila perolehan hak karena hibah wasiat atau waris adalah oleh lebih dari 1 orang penerima hak, NPOPTKP diberikan sepanjang perolehan hak tersebut merupakan perolehan hak pertama bagi setidaknya 1 orang penerima hak.

NPOPTKP Rp1 miliar diberikan atas hibah wasiat atau waris yang diperoleh oleh lebih dari 1 orang sepanjang perolehan hak tersebut merupakan perolehan hak pertama bagi setidaknya 1 orang penerima hak dan penerima hak tersebut adalah orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 derajat ke atas atau ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris, termasuk suami/istri.

"Demikian pengumuman ini dibuat untuk menjadi perhatian," bunyi Pengumuman Bapenda DKI Jakarta Nomor 499/UD.02.01 yang ditetapkan pada 23 Februari 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah