Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Penyetoran dan pelaporan atas pemungutan bea meterai kini dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Merujuk pada Pasal 63 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 78/2024, penyetoran bea meterai untuk setiap masa pajak dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
“Penyetoran Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b atas Bea Meterai yang dipungut untuk setiap Masa Pajak wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir,” bunyi Pasal 63 ayat (1) PMK 78/2024, dikutip pada Rabu (13/11/2024).
Sebelumnya, berdasarkan Pasal 10 PMK 151/2021, penyetoran pungutan bea meterai untuk setiap masa pajak wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Sarana penyetoran juga mengalami perubahan. Awalnya, penyetoran pungutan dilakukan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) saja.
Namun, setelah PMK 78/2024 ditetapkan penyetoran tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dalam hal pelaporan bea meterai, berdasarkan Pasal 64 PMK 78/2024, pelaporan wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Sementara itu, berdasarkan peraturan sebelumnya (Pasal 11 PMK 151/2021), batas waktu pelaporan bea meterai ditetapkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Dilansir dari media sosial resmi Ditjen Pajak (DJP), penetapan batas waktu yang baru ini ditujukan dalam rangka implementasi sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS).
“Menetapkan batas waktu penyetoran dan pelaporan menjadi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Hal ini dalam rangka implementasi coretax,” tulis DJP. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)